Haedar Nashir soal Dugaan Pelecehan di UMY-UAD: Tindak Tegas Tanpa Kompromi

Haedar Nashir soal Dugaan Pelecehan di UMY-UAD: Tindak Tegas Tanpa Kompromi

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 13 Jul 2026 20:58 WIB
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di Prime UMY Hotel Convention & Dormitory, Bantul, Senin (13/7/2026) malam.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di Prime UMY Hotel Convention & Dormitory, Bantul, Senin (13/7/2026) malam. Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Bantul -

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, angkat bicara soal kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di dua perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Muhammadiyah, yaitu Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Haedar mengatakan masalah ini adalah ranah dari rektor masing-masing kampus. Namun, ia menegaskan jika masalah ini harus ditangani dengan sangat serius.

"Saya mendengar dan percaya ini ranah rektor yang sedang melakukan langkah-langkah serius dan sangat serius," kata Haedar saat ditemui di Prime UMY Hotel Convention & Dormitory, Bantul, Senin (13/7/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan saya berharap, meminta agar langkah serius ini ditindaklanjuti untuk tindakan-tindakan yang tegas tanpa kompromi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Terkait tindakan tegas dan tanpa kompromi tersebut, Haedar menyerahkan ke rektor. Haedar kembali menegaskan jika masalah pelecehan seksual tidak diberi ruang, apalagi di institusi pendidikan.

"Rektor punya koridor. Koridor hukum, ketentuan, dan standar moral yang saya yakin mereka sudah punya standar normatif," ujar Haedar.

"Karena ini wilayah yang memang wilayah etika, moral, dan ruang publik yang berharap bahwa kita semua tidak memberi ruang pada masalah-masalah yang bersifat demoralisasi, yang bersifat peluruhan potensi bangsa termasuk narkoba, dan berbagai masalah lainnya yang memang itu harus menjadi komitmen seluruh lembaga pendidikan di Indonesia," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, jagat media sosial belakangan dikejutkan dengan dua kasus dugaan pelecehan seksual di UMY dan UAD.

Untuk kasus di UMY, seorang dosen farmasi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Pihak UMY pun langsung mengusut kasus ini dan menonaktifkan si dosen.

Kasus ini viral di jagad media sosial setelah beredarnya unggahan akun Threads, @silentscrm. Unggahan tersebut menyertakan tiga tangkapan layar berisi percakapan di aplikasi perpesanan WhatsApp antara oknum dosen kepada mahasiswanya.

Tiga tangkapan layar itu disebut berasal dari tiga korban yang berbeda. Adapun isi percakapan dalam tangkapan layar itu menunjukkan kata-kata tak pantas dari si dosen kepada korban

"Baj*ngan. Kau dan para enablermu harus membayar semua penderitaanku selama ini," tulis keterangan dalam unggahan akun Threads, @silentscrm dilihat detikJogja, Minggu (12/7).

Mengenai hal tersebut, pihak UMY telah membuat pernyataan tertulis yang ditandatangani Rektor UMY, Prof Achmad Nurmandi, tanggal 11 Juli 2026. Dalam pernyataan tertulis dengan Nomor: 1672/A.7-VIII/VII/2026 itu, pihak UMY menegaskan sedang mengusut kasus ini dan telah menonaktifkan si dosen yang bersangkutan.

Sedangkan untuk kasus di UAD, pelecehan seksual diduga dilakukan seorang mahasiswa kepada dua mahasiswi saat melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Kabar tersebut sebagaimana diunggah akun Instagram @bemfhuad. Disebutkan mahasiswa berinisial ACR melakukan tindak pelecehan seksual kepada dua mahasiswi.

Dalam narasi tersebut, pelaku turut menceritakan tindakannya itu kepada banyak pihak. Korban disebutkan telah menempuh mekanisme internal dengan menyampaikan laporan ke LPPM UAD.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas dan Protokol (BHP) UAD, Ariadi Nugraha, menyampaikan pihak kampus turut prihatin atas kejadian yang dialami korban. Menurutnya, LPPM, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), dan unit terkait telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

"Saat ini LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode. Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," kata Ariadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Sabtu (11/7).



(apu/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads