Jaksa Tak Bisa Ajukan PK Atas Batalnya Vonis Mati Ferdy Sambo

Jaksa Tak Bisa Ajukan PK Atas Batalnya Vonis Mati Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikJogja
Kamis, 10 Agu 2023 07:31 WIB
Ferdy Sambo
Jaksa Tak Bisa Ajukan PK Atas Batalnya Vonis Mati Ferdy Sambo. Foto Ferdy Sambo. dok. Istimewa
Jogja -

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yoshua Hutabarat. Jaksa kini sudah tak bisa lagi mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai langkah upaya hukum selanjutnya karena telah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kewenangan Kejaksaan dalam hal ini jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK sejak tanggal 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023 sehingga kita tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengajukan PK dalam perkara tindak pidana," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (9/8) demikian dikutip dari detikNews.

Namun, Ketut mengatakan terdakwa Ferdy Sambo dkk masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum PK apabila masih ingin mengajukan haknya. Sebab, putusan MK tersebut hanya membatasi jaksa mengajukan PK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dengar dulu nanti setelah dilakukan eksekusi, setelah statusnya terdakwa ini menjadi narapidana, maka yang bersangkutan juga diberikan kesempatan untuk mengajukan PK yang diatur secara hukum atau konstitusi," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketut menyatakan keinginan jaksa sudah diakomodasi dalam vonis kasasi Ferdy Sambo dkk. Sebab, tuntutan jaksa pada Ferdy Sambo sebelumnya adalah seumur hidup penjara.

ADVERTISEMENT

"Artinya, apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodasi dengan baik," kata Ketut.

Putusan MK yang dimaksud Ketut yakni terkait penghapusan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan yang mmebuat kini jaksa tidak boleh mengajukan PK. Gugatan itu diajukan notaris Hartono.

"Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan Ketua MK dalam sidang yang disiarkan di YouTube, Jumat (14/4).

Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali.

Kejagung saat ini menunggu salinan lengkap dari putusan kasasi Ferdy Sambo dkk. Selanjutnya, Kejagung akan menyampaikan sikap resmi perihal kasus tersebut.

"Kemudian kami akan menunggu proses selanjutnya adalah pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap dan kami akan pelajari tapi ada hal-hal yang perlu kami sampaikan apakah sikapnya ke depan akan seperti apa," ujar Ketut.

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo divonis mati di tingkat PN Jakarta Selatan. Kemudian Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Vonis kasasi Ferdy Sambo telah diketok MA pada Selasa (8/8). MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA.

MA menyampaikan ada 2 hakim yang melakukan dissenting opinion atau yang menolak kasasi Ferdy Sambo. Keduanya adalah Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti. Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya.

Sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

"Mereka (2 hakim yang melakukan dissenting opinioin) melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," Kabiro Hukum MA, Sobandi.

Simak Video 'Respons Batalnya Vonis Mati Sambo dari Sisi Mahfud, Kejagung, dan Ayah Yosua':

[Gambas:Video 20detik]

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya

Dalam sidang kasasi, MA menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.

Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Jadi putusan ini bisa langsung dieksekusi.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Sobandi.

Dia mengatakan upaya hukum biasanya berakhir sampai di tahap kasasi. Namun, katanya, Ferdy Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ujarnya.

Sobandi menegaskan vonis Ferdy Sambo dkk bebas dari intervensi. Sobandi menyebut hakim dijamin kemerdekaannya.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata Sobandi.

Halaman 2 dari 2
(sip/sip)

Hide Ads