Round-Up

Terbongkarnya Kasus TPPO di Sarkem Jogja dengan Korban 53 Wanita

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 28 Jul 2023 03:00 WIB
Polresta Jogja jumpa pers terkait kasus TPPO di Sarkem, Kamis (27/7/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Polisi membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Pasar Kembang (Sarkem), Kota Jogja. Sebanyak 53 perempuan yang 2 di antaranya masih anak di bawah umur menjadi korban.

2 Pria Jadi Tersangka

Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang pria sebagai tersangka.

"Identitas tersangka yang kami amankan ada dua orang yaitu yang pertama dengan inisial AW laki-laki umur 43 tahun alamat Gedongtengen," kata Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (27/7/2023).

"Kemudian yang kedua inisial SU laki-laki umur 49 tahun alamat Kebumen, Jawa Tengah," lanjutnya.

Korban Dipekerjakan Menjadi LC

Para korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau LC di karaoke kawasan Sarkem.

"Kita amankan kurang lebih 53 orang perempuan dengan 2 di antaranya adalah perempuan di bawah umur. Dipekerjakan sebagai pemandu lagu di wilayah Pasar Kembang yang ada di wilayah Gedongtengen," ujar Archye.

"Dua orang anak perempuan di bawah umur, yang pertama 16 tahun pelajar asli orang Bandung, Jawa Barat yang kedua umur 17 tahun pelajar asli perempuan Tasikmalaya Jawa Barat," lanjutnya.

Peran dan Modus Tersangka

Peran AW dalam kasus ini yakni sebagai pemilik salon yang dipakai untuk menampung korban. Salon itu sudah beroperasi sejak tahun 2014. Sedangkan SU bertugas sebagai admin salon sekaligus mengurus keuangan salon serta mencari korban.

Korban yang direkrut ditawarkan oleh manajemen salon uang pinjaman dan barang-barang seperti ponsel. Hal itu dilakukan agar korban tidak bisa keluar dari manajemen.

Adapun modus pelaku dalam mencari calon korbannya dengan menawarkan pekerjaan. Pelaku juga memberikan iming-iming memberikan uang dan ponsel.

"Ya itu modus dari pelaku tersebut untuk memberikan iming-iming terlebih dahulu atau misalkan uang atau barang terlebih dahulu agar mengikat korban-korban tersebut," terang Archye.

"Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati," kata dia.

Tarif LC

Archye mengatakan 53 perempuan tersebut setiap hari akan diantar ke beberapa tempat karaoke di Sarkem. Tarifnya, Rp 100 ribu per jam dan dalam sehari bisa bekerja 4-8 jam.

"Satu orang perempuan itu satu jam Rp 100 ribu sebagai pemandu lagu, satu orangnya bisa bekerja dari 4 sampai 8 jam," jelasnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Prosesi Langka Jejak Banon di Jogja, Cuma Ada Tiap 8 Tahun!"


(rih/rih)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork