Polresta Jogja membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak 53 perempuan yang 2 di antaranya masih anak di bawah umur dipaksa untuk menjadi pemandu lagu (LC) di karaoke di kawasan Pasar Kembang (Sarkem), Kota Jogja.
"Kita amankan kurang lebih 53 orang perempuan dengan 2 di antaranya adalah perempuan di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada pada jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (27/7/2023).
"Dua orang anak perempuan di bawah umur, yang pertama 16 tahun pelajar asli orang Bandung, Jawa Barat yang kedua umur 17 tahun pelajar asli perempuan Tasikmalaya Jawa Barat," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni berinisial AW (43) warga Sleman dan SU (49) warga Kebumen, Jawa Tengah. Mereka memaksa 53 korban untuk bekerja sebagai LC di beberapa karaoke di Sarkem.
"Dipekerjakan sebagai pemandu lagu di wilayah Pasar Kembang yang ada di wilayah Gedongtengen," terang Archye.
Adapun modus pelaku dalam mencari korbannya dengan menawarkan pekerjaan. Selain itu, pelaku juga memberikan iming-iming memberikan uang dan ponsel untuk mengikat para korbannya.
"Ya itu modus dari pelaku tersebut untuk memberikan iming-iming terlebih dahulu atau misalkan uang atau barang terlebih dahulu agar mengikat korban-korban tersebut," terang Archye.
Archye mengatakan 53 perempuan tersebut setiap hari akan diantar ke beberapa tempat karaoke di Sarkem. Tarifnya, Rp 100 ribu per jam dan dalam sehari bisa bekerja 4-8 jam.
"Satu orang perempuan itu satu jam Rp 100 ribu sebagai pemandu lagu, satu orangnya bisa bekerja dari 4 sampai 8 jam," tutupnya.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka