Polres Jembrana mengungkap dua kasus kriminal yakni tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dalam operasi yang berlangsung sejak November hingga Desember 2024. Ada pelaku wanita dalam dua kasus ini.
Praktik Prostitusi, Perempuan Jual Dua Korban
Seorang perempuan berinisial NKS (47) diamankan polisi setelah diduga menjual dua perempuan dewasa untuk melayani pelanggan pria hidung belang. Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menyebut NKS telah menjalankan bisnis ini selama dua tahun terakhir.
"Tersangka diamankan saat tengah melakukan transaksi di salah satu penginapan di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara," ujar Endang, Senin (16/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menemukan bahwa korban diiming-imingi sejumlah uang untuk melayani pelanggan akibat desakan ekonomi. Informasi awal mengenai praktik prostitusi ini didapatkan dari laporan masyarakat.
NKS kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia terancam hukuman penjara 3 hingga 15 tahun.
Endang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya praktik eksploitasi dan perdagangan orang.
Pasutri dan Jaringan Pengedar Sabu
Dalam kasus lainnya, pasangan suami istri (pasutri), Nur Mubayana alias Mak Nung dan Muhaimin alias Wek, ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu-sabu eceran di kediaman mereka di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
"Pelanggan mereka menggunakan kode seperti 'apakah jajan ada' atau 'apotek buka' untuk membeli sabu," ungkap Endang.
Penangkapan pasutri ini dilakukan pada Sabtu (7/12/2024) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Dalam penggerebekan, polisi menyita 17 paket sabu seberat total 11,74 gram, uang tunai Rp 28,1 juta, dan peralatan pengemasan dan penggunaan sabu.
![]() |
Tak hanya pasutri, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, yakni I Komang Gede Sentana alias Koming yang ditangkap pada 12 November 2024 di Jalan Kepuh, Kelurahan Pendem; Ainul Kowim alias AK dan Muhammad Ammar Fauzi alias MAF, yang diringkus pada 7 Desember 2024 di Jalan Pulau Jawa, Kelurahan Loloan Timur.
Modus Operandi
Para tersangka bertindak sebagai kurir yang mendapatkan pasokan sabu dari pemasok berinisial JG dan NK. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, bong, timbangan digital, dan peralatan lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun dan denda Rp 1-10 miliar.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah Jembrana. Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku dan pengedar narkotika," tegas Endang.
Polres Jembrana mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kedua kasus ini. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melapor jika mengetahui adanya kegiatan ilegal di lingkungan sekitar.
(dpw/gsp)