Polresta Jogja membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban sebanyak 53 perempuan yang dua di antaranya anak di bawah umur. Mereka dipekerjakan menjadi pemandu lagu atau LC di karaoke di kawasan Pasar Kembang (Sarkem), Kota Jogja.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni berinisial AW (43) warga Sleman dan SU (49) warga Kebumen, Jawa Tengah. Mereka memaksa 53 korban untuk bekerja sebagai LC di beberapa karaoke di Sarkem.
"Dipekerjakan sebagai pemandu lagu di wilayah Pasar Kembang yang ada di wilayah Gedongtengen," ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (27/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku, menurut Archye, mematok tarif Rp 100 ribu per jam. Setiap korban dalam sehari bisa bekerja 4-6 jam.
"Jadi satu malam mereka bekerjanya 4 sampai 6 jam, minimal 4 jam maksimal 6 jam itu. Jadi mereka berangkat pukul jam 19.00 itu sudah semuanya. Kemudian nanti kembali ke penampungan itu pukul 04.00," jelasnya.
Dari tarif tersebut, lanjutnya, para pelaku akan menarik 25 persen tiap orang.
"Jadi per jamnya untuk perempuan itu dibayar Rp 100 ribu dan untuk pemilik penampungan biasanya diberikan biaya atau upah 25 persen dari pembayaran tersebut," ujar Archye.
"Kalau untuk omzetnya setiap jamnya itu kan Rp 100 ribu kemudian biasa mereka bekerja selama satu hari satu malam yaitu 5-6 jam tinggal dikalikan aja," tutupnya.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Ponsel Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius Ternyata Hilang