53 Wanita Korban TPPO di Sarkem Dipekerjakan Jadi LC, Segini Tarifnya

53 Wanita Korban TPPO di Sarkem Dipekerjakan Jadi LC, Segini Tarifnya

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 27 Jul 2023 22:11 WIB
Dunia malam identik dengan pesta sex bebas dan minuman keras. detikfoto/Hasan Alhabshy
Ilustrasi kasus TPPO LC karaoke di Sarkem (Foto: Hasan Alhabshy)
Jogja -

Polresta Jogja membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban sebanyak 53 perempuan yang dua di antaranya anak di bawah umur. Mereka dipekerjakan menjadi pemandu lagu atau LC di karaoke di kawasan Pasar Kembang (Sarkem), Kota Jogja.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni berinisial AW (43) warga Sleman dan SU (49) warga Kebumen, Jawa Tengah. Mereka memaksa 53 korban untuk bekerja sebagai LC di beberapa karaoke di Sarkem.

"Dipekerjakan sebagai pemandu lagu di wilayah Pasar Kembang yang ada di wilayah Gedongtengen," ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (27/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku, menurut Archye, mematok tarif Rp 100 ribu per jam. Setiap korban dalam sehari bisa bekerja 4-6 jam.

"Jadi satu malam mereka bekerjanya 4 sampai 6 jam, minimal 4 jam maksimal 6 jam itu. Jadi mereka berangkat pukul jam 19.00 itu sudah semuanya. Kemudian nanti kembali ke penampungan itu pukul 04.00," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dari tarif tersebut, lanjutnya, para pelaku akan menarik 25 persen tiap orang.

"Jadi per jamnya untuk perempuan itu dibayar Rp 100 ribu dan untuk pemilik penampungan biasanya diberikan biaya atau upah 25 persen dari pembayaran tersebut," ujar Archye.

"Kalau untuk omzetnya setiap jamnya itu kan Rp 100 ribu kemudian biasa mereka bekerja selama satu hari satu malam yaitu 5-6 jam tinggal dikalikan aja," tutupnya.




(rih/ahr)

Hide Ads