Rencana penggunaan tanah kas desa (TKD) di Padukuhan Karanggeneng, Umbulharjo, Cangkringan, Sleman, menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) alternatif TPA Piyungan menuai pro kontra. Sebab, limbah sampah diduga bakal mencemari sumber air di Cangkringan.
Penolakan terkait penggunaan lahan menjadi TPS sementara selama TPA Piyungan ditutup itu disampaikan warga Karanggeneng. Dia mengaku khawatir dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"Tidak setuju karena bau, air juga (khawatir tercemar). Yang terdekat Padukuhan Pentingsari, Karanggeneng, dan Gambretan," kata warga bernama Arif saat ditemui, Selasa (25/7/2023).
Hal senada juga disampaikan Wagiman. Pria penggarap lahan TKD itu mengaku hanya sewa ke Kalurahan Umbulharjo dan tak memiliki hak atas tanah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya ya menolak, tapi ya mung ndherek (ikut). Ini kan tanah nyewa bukan punya saya, ya terserah yang punya tanah. Khawatir pencemarannya, dampaknya. Kalau masalah lahan kami tidak punya hak," kata Wagiman.
Dia pun menyebut penggunaan lahan sebagai TPS alternatif TPA Piyungan di Cangkringan ini program dadakan. Sebab, sebelumnya warga dijanjikan lahan akan menjadi kawasan wisata.
"Ini program dadakan, dulu bilangnya mau jadi lokasi wisata tapi sekarang jadi ini (tempat penampungan sampah). Semalam itu ada musyawarah tapi belum ada hasil," ucapnya.
Upaya Antisipasi Limbah Sampah
Diwawancara terpisah, Jogoboyo Kalurahan Umbulharjo, Sriyono, mengatakan pro-kontra di masyarakat adalah hal biasa. Dia menyebut sudah ada pertimbangan dari pemerintah terkait pemilihan lahan tersebut.
"Kalau masalah resapan air yang kena dampak kan banyak, tapi kita utamanya bau. Itu saya kira dari teman-teman DLH sudah mengantisipasi," ucap Sriyono.
Dia menerangkan kekhawatiran soal limbah sampah mencemari resapan air bakal diantisipasi. Nantinya, lindi dari sampah juga akan diolah kembali.
"Iya ada membran supaya nggak resap ke bawah, nanti kan itu lindi ngalir ada tampungan dan nanti diambil oleh DLH untuk diproses," bebernya.
Sementara itu, DLH Sleman memastikan tak akan menggunakan TPS sementara Cangkringan sebagai penampungan sampah seterusnya. DLH mengaku hanya menitipkan sampah selama dua bulan.
"Di sana bukan berarti kita menjadikan Cangkringan menjadi TPA mboten. Itu kami hanya titip dua bulan ini menunggu TPA Piyungan selesai dibangun," kata Kepala DLH Sleman Epiphana Kristiyani saat dihubungi detikJogja, Selasa (25/7).
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya....
Dia menyebut pemilihan lokasi itu karena dinilai jauh dari permukiman warga. Selain itu, setelah TPA Piyungan kembali beroperasi, semua sampah di TPS Cangkringan akan dibawa ke Piyungan.
"Kami titip dua bulan, kemudian nanti akan kami keruk lagi sampahnya lalu kita akan kita bawa ke TPA Piyungan," ungkapnya.
DLH mengatakan pihaknya akan menggunakan geomembran untuk mengurangi pencemaran. Geomembran ini digunakan agar limbah sampah tidak mencemari area yang digunakan sebagai pembuangan sampah.
"Di dalam mengantisipasi daerahnya merupakan kawasan resapan air jadi kami melindungi dengan cara kami lapisi dengan geomembran," jelas Epiphana.
"Maksudnya agar kalau ada lindi tidak meresap ke dalam tanah," sambung dia.
Selain memasang geomembran, pihaknya juga akan menampung lindi. Nantinya air lindi itu akan disedot untuk disalurkan ke IPAL lain.
Selain itu, pihaknya juga memastikan akan mengukur kualitas sumber air di Karanggeneng, Cangkringan. Pihaknya memastikan tak akan merusak sumber air tersebut.
"Kemudian kami akan memantau pencemarannya itu dengan membuat dua sumur pantau di sana bahkan bisa lebih. Pada saat itu nanti belum ditimbuni sampah kita akan uji kualitas airnya," katanya.
"Nanti setelah beberapa hari secara periodik kami akan memantau terus apakah terjadi pencemaran atau tidak, saya berharap dengan konsep seperti ini mudah-mudahan kami bisa melindungi Cangkringan dari pencemaran," pungkasnya.
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa