ETLE Handheld Mulai Berlaku di Lamongan, Puluhan Pelanggar Ditindak

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 30 Apr 2026 17:45 WIB
ETLE Handheld Mulai Diterapkan di Lamongan (Foto: Istimewa)
Lamongan -

Penerapan tilang elektronik melalui perangkat ETLE handheld mulai berjalan di wilayah Lamongan. Sejak diberlakukan, sebanyak 70 pelanggar lalu lintas telah ditindak.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi penindakan sejak awal penerapan sistem tilang elektronik portabel tersebut hingga Rabu (29/4/2026) lalu.

"Sudah ada 70 penindakan ETLE handheld yang terkirim. Ini terhitung sejak mulai diberlakukan," kata Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/4/2026).

Hamzaid memaparkan, ETLE handheld merupakan sistem tilang elektronik menggunakan perangkat mobile yang dioperasikan petugas di lapangan. Dengan alat ini, terang Hamzaid, pelanggaran lalu lintas dapat langsung direkam dan diproses tanpa harus menghentikan pengendara secara manual.

"Penerapan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran di jalan raya," ujarnya.

Selain itu, penggunaan ETLE handheld juga menjadi bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum di bidang lalu lintas, yang lebih transparan dan akuntabel. Mekanisme penindakannya, lanjut Hamzaid, petugas kepolisian menggunakan kamera HP khusus untuk memotret pelanggar.

"Terdapat dua mekanisme utama, yaitu tanpa henti (patroli) dimana pelanggaran direkam saat petugas berpatroli, kemudian surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data STNK dan verifikasi di tempat dimana petugas dapat menghentikan pelanggar, memberikan penjelasan, dan mencetak bukti pelanggaran secara langsung," lanjutnya.

Terkait sasaran pelanggaran, rinci Hamzaid, diantaranya adalah tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, menggunakan telepon genggam (HP) saat berkendara, melanggar rambu/marka jalan. Keunggulan ETLE Handheld ini adalah validitas bukti tinggi karena bukti berupa foto digital yang terhubung langsung ke sistem pusat. Selain itu, sistem ini juga transparan karena meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga mengurangi potensi pungli serta efektif karena proses penindakan lebih cepat karena data langsung masuk ke sistem.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari sanksi tilang elektronik, sekaligus menjaga keselamatan di jalan," imbaunya.



Simak Video "Video Evakuasi ODGJ di Ponorogo yang Dipasung Keluarganya Hampir 20 Tahun"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork