Satlantas Polres Nganjuk menindak pemotor yang melawan arus menggunakan ETLE Handheld. Penindakan dilakukan di Jalan SP4 Sate menuju belakang Pasar Wage, Selasa (12/5/2026).
Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian menyampaikan bahwa penindakan dilakukan terhadap pengendara yang sengaja melawan arus meskipun rambu larangan serta separator jalan telah lama terpasang di lokasi tersebut.
"Langkah penindakan dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat dan menciptakan ketertiban berlalu lintas," ujar Ivan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan ini, lanjut Ivan, dilakukan setelah pihaknya melakukan imbauan dan peringatan di lapangan. Namun masih kerap diabaikan oleh sebagian pengendara.
"Jadi kami selalu mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat. Namun apabila pelanggaran terus dilakukan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, maka penegakan hukum harus diterapkan demi keselamatan bersama," papar Alumni Akpol 2016 itu.
Dalam pelaksanaannya, anggota Satlantas Polres Nganjuk menghentikan serta merekam pelanggaran menggunakan ETLE Handheld, yakni sistem tilang elektronik portabel berbasis smartphone yang mampu mendokumentasikan pelanggaran secara real-time dan transparan.
"Penggunaan ETLE Handheld ini diharapkan mampu meminimalisir perdebatan antara petugas dengan pelanggar karena seluruh bukti pelanggaran terekam secara digital dan objektif," terangnya.
Selain itu, dijelaskan Ivan bahwa tindakan tegas dilakukan karena pelanggaran di kawasan tersebut berpotensi besar memicu kecelakaan lalu lintas.
"Rambu larangan dan separator sudah dipasang sejak lama, bahkan petugas juga rutin memberikan peringatan. Namun masih ada pengendara yang tetap membandel melawan arus," ulasnya.
Karena itu, petugas melakukan penindakan untuk memberikan efek jera sekaligus menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan yang sudah tertib mengikuti aturan.
(auh/abq)











































