Sepak terjang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kambuhan berinisial S alias A alias I (48) akhirnya terhenti. Residivis asal Bojonegoro itu diringkus tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan tersangka ditangkap bersama rekannya, NDY (23) di wilayah Gresik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, S sudah melakukan sebanyak 25 aksi curanmor dimana sebanyak 20 TKP terjadi antara 2023 hingga 2025, dan 5 TKP dilakukan di awal tahun 2026 ini.
Bahkan, karena melawan saat akan diamankan, pelaku S terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi pencurian yang dilakukan S terbilang rapi. Setiap beraksi, ia selalu menutupi wajah dengan masker dan menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor untuk menghindari pelacakan dan pelaku menjual barang hasil curiannya ke wilayah Gresik," kata AKBP Arif Fazlurrahman kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Tersangka S diketahui bukan pemain baru dalam kasus curanmor. Ia sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama, namun tak juga jera. Pada 2014, S pernah menjalani hukuman di Lapas Lamongan. Setelah bebas, ia kembali ditangkap pada 2020 dan divonis 3 tahun penjara di Lapas Bojonegoro.
Usai bebas pada 2023, S kembali beraksi, bahkan lebih intens hingga akhirnya kembali tertangkap.
"Dalam menjalankan aksinya, S kerap menggandeng pemuda lokal sebagai pengawas situasi di lokasi kejadian. Ia selalu berganti rekan pengawas dan melibatkan orang-orang Lamongan agar paham medan," ujarnya.
Modus yang digunakan S terbilang klasik namun efektif. Ia mengincar sepeda motor milik petani yang diparkir di area persawahan tanpa pengawasan. Kelima TKP di tahun 2026 yang berhasil diungkap berada di wilayah Kecamatan Turi, Sekaran, Sukodadi, Karanggeneng, dan Babat.
"Sebagian besar tersangka mengambil kendaraan yang terparkir di area persawahan. Tanpa pengawasan dan tanpa kunci ganda, sehingga memudahkan pelaku menggunakan kunci T," jelasnya.
Penangkapan S dan NDY dilakukan 6 April 2026 di wilayah Gresik setelah polisi melakukan pelacakan. Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat warna hitam, STNK, dan kunci T.
Polisi juga menemukan satu unit kendaraan hasil curian di sebuah rumah di Gresik. Namun, nomor rangka kendaraan tersebut telah dirusak dan saat ini masih dalam proses identifikasi forensik.
"Setelah data ditemukan, kami akan hubungi pemilik kendaraan untuk dikembalikan," imbuhnya.
Meski dua pelaku sudah diamankan, polisi masih memburu empat orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni P, RS, HS, dan K yang diduga sebagai penadah. Atas perbuatannya, S dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya, karena ini sudah kali ketiga ia tertangkap," tegas Arif.
Polisi pun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan curanmor di wilayah Lamongan dan sekitarnya. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area terbuka.
"Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta mudah diawasi," pungkasnya.
(abq/dpe)
