Misteri kematian Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang ditemukan tewas di aliran sungai di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, mulai menemukan titik terang. Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA yang mengadili Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno.
Persidangan tak hanya mengungkap kronologi pembunuhan dan peran masing-masing terdakwa, tetapi juga menyingkap misteri jejak sperma pada tubuh korban yang sempat memunculkan dugaan adanya kekerasan seksual.
Berikut Sederet Fakta yang Terungkap:
1. Bripka Agus dan Suyitno Akui Terlibat Pembunuhan
Jaksa mengungkapkan, kedua terdakwa pada dasarnya mengakui keterlibatan mereka dalam pembunuhan Faradila sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meski di persidangan terdapat beberapa keterangan yang berbeda dari pengakuan sebelumnya.
Menurut jaksa, substansi kronologi pembunuhan tetap diakui sehingga memperkuat hasil penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
"Jadi, intinya sesuai dengan yang kita sampaikan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Kesalahan dan kronologi pembunuhannya diakui sesuai dengan yang tertuang di BAP," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
2. Korban Tewas Dicekik sebelum Jasad Dibuang
Persidangan mengungkap Faradila yang merupakan adik ipar Bripka Agus meninggal akibat dicekik hingga kehabisan napas sebelum jasadnya dibuang ke aliran sungai di kawasan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Fakta tersebut menjadi bagian penting yang diakui para terdakwa sebagaimana tercantum dalam BAP dan dipaparkan kembali di ruang sidang.
"Jadi, intinya sesuai dengan yang kita sampaikan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Kesalahan dan kronologi pembunuhannya diakui sesuai dengan yang tertuang di BAP," ujar Budi.
Simak Video "Video: Polisi Probolinggo Resmi Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM"
(abq/hil)