Misteri kematian Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang ditemukan tewas di aliran sungai di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, mulai menemukan titik terang. Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA yang mengadili Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno.
Persidangan tak hanya mengungkap kronologi pembunuhan dan peran masing-masing terdakwa, tetapi juga menyingkap misteri jejak sperma pada tubuh korban yang sempat memunculkan dugaan adanya kekerasan seksual.
Berikut Sederet Fakta yang Terungkap:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bripka Agus dan Suyitno Akui Terlibat Pembunuhan
Jaksa mengungkapkan, kedua terdakwa pada dasarnya mengakui keterlibatan mereka dalam pembunuhan Faradila sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meski di persidangan terdapat beberapa keterangan yang berbeda dari pengakuan sebelumnya.
Menurut jaksa, substansi kronologi pembunuhan tetap diakui sehingga memperkuat hasil penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
"Jadi, intinya sesuai dengan yang kita sampaikan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Kesalahan dan kronologi pembunuhannya diakui sesuai dengan yang tertuang di BAP," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
2. Korban Tewas Dicekik sebelum Jasad Dibuang
Persidangan mengungkap Faradila yang merupakan adik ipar Bripka Agus meninggal akibat dicekik hingga kehabisan napas sebelum jasadnya dibuang ke aliran sungai di kawasan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Fakta tersebut menjadi bagian penting yang diakui para terdakwa sebagaimana tercantum dalam BAP dan dipaparkan kembali di ruang sidang.
"Jadi, intinya sesuai dengan yang kita sampaikan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Kesalahan dan kronologi pembunuhannya diakui sesuai dengan yang tertuang di BAP," ujar Budi.
3. Pengakuan Suyitno Berbeda dengan Isi BAP
Di hadapan majelis hakim, Suyitno mengaku tidak memiliki niat membunuh korban dan hanya berniat membantu Bripka Agus, namun jaksa menilai pengakuan tersebut bertentangan dengan hasil penyidikan.
Berdasarkan BAP, Suyitno disebut lebih dahulu mencekik korban dan memegangi tubuh Faradila saat Bripka Agus melanjutkan aksi pencekikan hingga korban meninggal dunia.
"Hanya saja, terdakwa Suyitno tetap bersikeras bahwa dia tidak berniat membunuh atau melakukan percobaan pencekikan. Dia (Suyitno) mengaku hanya memberi tahu bahwa dia akan membantu dan tidak akan sampai membunuh korban. Namun itu kan hanya alibi mereka di persidangan," tutur Budi menegaskan.
4. Misteri Jejak Sperma Belum Terpecahkan
Temuan jejak sperma pada tubuh korban kembali menjadi sorotan dalam persidangan karena sempat memunculkan dugaan adanya kekerasan seksual sebelum atau sesudah pembunuhan terjadi.
Namun, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan profil DNA dari sampel sperma tersebut tidak cocok dengan Bripka Agus maupun Suyitno sehingga asal-usulnya masih menjadi misteri.
"Intinya mereka memang tidak mengakui, karena merasa tidak melakukan perbuatan tersebut. Mengenai sampel sperma yang ditemukan, hasilnya kan bukan milik mereka, jadi mereka pun mengaku tidak tahu sama sekali," ujar Budi Murwanto saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
5. Bripka Agus Sempat Menutupi Keterlibatan Suyitno
Jaksa mengungkap pada awal penyidikan Bripka Agus sempat berusaha melindungi Suyitno dengan tidak mengungkap keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Keterangan itu baru berubah setelah muncul dugaan adanya persetubuhan terhadap korban, sehingga Agus akhirnya mengakui pembunuhan dilakukan bersama Suyitno meski tetap membantah adanya tindakan asusila.
"Akhirnya keterangan Suyitno dan Agus ini saling bersesuaian, dalam artian memang tidak ada hubungan intim saat pembunuhan terjadi," ungkap Budi.
6. Sidang Berikutnya Masuk Agenda Tuntutan
Dengan selesainya pemeriksaan kedua terdakwa, saksi meringankan, dan seluruh pembuktian di persidangan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahapan tersebut menjadi penutup proses pembuktian sebelum majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa.
"Untuk minggu depan pimpinan sidang langsung ke tuntutan," pungkas Budi.
Sebelumnya, Faradila Amalia Najwa ditemukan meninggal dunia di aliran sungai di Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12). Kasus tersebut kemudian menyeret Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno ke meja hijau atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi UMM tersebut.
Simak Video "Video: Polisi Probolinggo Resmi Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM"
[Gambas:Video 20detik] (abq/hil)
