Teka-teki Pemilik Sperma di Jasad Mahasiswi UMM yang Dibunuh Bripka Agus

Round Up

Teka-teki Pemilik Sperma di Jasad Mahasiswi UMM yang Dibunuh Bripka Agus

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 31 Jul 2026 06:00 WIB
Suyitno dan Agus Sulaiman terdakwa pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa
Suyitno dan Agus Sulaiman terdakwa pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa/Foto: Dok. Istimewa
Malang -

Misteri kematian Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang ditemukan tewas di aliran sungai kawasan Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, mulai menemukan titik terang.

Persidangan perkara pembunuhan yang menjerat Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno mengungkap sejumlah fakta baru, mulai dari kronologi pembunuhan, peran masing-masing terdakwa, hingga misteri jejak sperma yang ditemukan pada tubuh korban.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, jaksa menghadirkan sejumlah fakta yang memperkuat hasil penyidikan. Di sisi lain, beberapa pengakuan terdakwa di persidangan berbeda dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meski keduanya tetap mengakui terlibat dalam pembunuhan terhadap korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bripka Agus yang Menghabisi Nyawa Korban

Persidangan mengungkap bahwa korban yang merupakan adik ipar Bripka Agus Sulaiman meninggal dunia akibat dicekik hingga kehabisan napas. Setelah dipastikan meninggal, jasad Faradila kemudian dibuang ke aliran sungai di kawasan Wonorejo, Pasuruan.

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, mengatakan para terdakwa pada dasarnya mengakui rangkaian pembunuhan sebagaimana tertuang dalam BAP.

"Jadi, intinya sesuai dengan yang kita sampaikan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Kesalahan dan kronologi pembunuhannya diakui sesuai dengan yang tertuang di BAP," ujar Budi Murwanto saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Peran Suyitno Berbeda dengan Pengakuannya di Sidang

Dalam persidangan, Suyitno berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tidak memiliki niat membunuh korban. Namun, jaksa menilai pengakuan tersebut bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan saat penyidikan.

Berdasarkan BAP, Suyitno sempat lebih dahulu mencekik korban sebelum Bripka Agus melanjutkan aksi tersebut hingga Faradila meninggal dunia. Selama proses pencekikan berlangsung, Suyitno disebut memegangi tubuh korban agar tidak melakukan perlawanan.

Budi menegaskan pengakuan Suyitno di persidangan hanya merupakan bentuk pembelaan.

"Hanya saja, terdakwa Suyitno tetap bersikeras bahwa dia tidak berniat membunuh atau melakukan percobaan pencekikan. Dia (Suyitno) mengaku hanya memberi tahu bahwa dia akan membantu dan tidak akan sampai membunuh korban. Namun itu kan hanya alibi mereka di persidangan," tutur Budi menegaskan.

Misteri Jejak Sperma

Selain mengungkap kronologi pembunuhan, persidangan juga menyoroti temuan jejak sperma pada tubuh korban yang sempat memunculkan dugaan adanya kekerasan seksual.

Namun, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan profil DNA dari sampel sperma tersebut tidak cocok dengan Bripka Agus maupun Suyitno.

Menurut Budi, kedua terdakwa secara konsisten membantah pernah melakukan persetubuhan terhadap korban, baik sebelum maupun sesudah pembunuhan.

"Intinya mereka memang tidak mengakui, karena merasa tidak melakukan perbuatan tersebut. Mengenai sampel sperma yang ditemukan, hasilnya kan bukan milik mereka, jadi mereka pun mengaku tidak tahu sama sekali," ujar Budi Murwanto saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Keterangan tersebut juga diperkuat oleh saksi ahli dari dokter forensik yang memaparkan hasil autopsi di persidangan.

Agus Sempat Menutupi Keterlibatan Suyitno

Budi mengungkapkan, pada awal penyidikan Bripka Agus sempat berusaha melindungi Suyitno dengan menutupi keterlibatannya dalam pembunuhan.

Namun, setelah muncul dugaan bahwa korban mengalami persetubuhan usai dibunuh, Agus akhirnya memberikan keterangan baru bahwa pembunuhan dilakukan bersama Suyitno tanpa adanya tindakan asusila.

"Akhirnya keterangan Suyitno dan Agus ini saling bersesuaian, dalam artian memang tidak ada hubungan intim saat pembunuhan terjadi," ungkap Budi.

Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa tetap pada pengakuan bahwa setelah korban meninggal dunia, jasadnya langsung dibuang.

"Mereka hanya membunuh, lalu jasad korban langsung dibuang. Itu sesuai dengan fakta di BAP. Mengenai keberadaan sperma tersebut, mereka menegaskan tidak tahu-menahu bagaimana sperma itu bisa ada di tubuh korban," tegas Budi.

Sidang Masuk Tahap Tuntutan

Sebelum agenda pemeriksaan terdakwa selesai, pihak Suyitno sempat menghadirkan dua orang saksi a de charge atau saksi yang meringankan, yakni kepala desa dan seorang warga yang tinggal di lingkungan tempat tinggal terdakwa.

Dengan rampungnya pemeriksaan terdakwa, saksi meringankan, serta pembuktian lainnya, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya untuk agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk minggu depan pimpinan sidang langsung ke tuntutan," pungkas Budi.

Sebelumnya, Faradila Amalia Najwa ditemukan meninggal dunia di aliran sungai di Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12). Perkara tersebut kemudian menyeret Bripka Agus Sulaiman bersama Suyitno ke meja hijau atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi UMM tersebut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Probolinggo Resmi Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM"
[Gambas:Video 20detik] (auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads