Sidang Pembacaan Tuntutan Pembunuhan Mahasiswi UMM Ditunda

Sidang Pembacaan Tuntutan Pembunuhan Mahasiswi UMM Ditunda

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 05 Agu 2026 20:45 WIB
Suyitno dan Agus Sulaiman terdakwa pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa
Suyitno dan Agus Sulaiman terdakwa pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa. (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) oleh kakak iparnya Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno ditunda. Sebelumnya Pengadilan Negeri Klas IA Malang menjadwalkan pembacaan tuntutan pada Rabu (5/8).

Humas PN Klas 1A Malang, Yoedi Anugrah Pratama menyampaikan bahwa agenda sidang dengan perkara pembunuhan Faradila sebelumnya akan digelar pada hari ini. Agenda sidang yang telah dijadwalkan adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dihadapan majelis hakim.

"Sidang ditunda minggu depan, karena tuntutan dari penuntut belum siap," ujar Yoedi saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yoedi penundaan agenda sidang pekan depan disebabkan jaksa penuntut umum belum mendapatkan rekomendasi materi tuntutan dari Kejaksaan Agung.

"Jadi ditunda minggu depan, karena tuntutan penuntut umum menunggu dari Kejaksaan Agung," terang Yoedi.

ADVERTISEMENT

detikJatim telah berupaya meminta penjelasan dari Kejaksaan Negeri Kota Batu berkaitan dengan penundaan pembacaan tuntutan bagi kedua terdakwa.

Namun beberapa kali dikonfirmasi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Batu Budi Murwanto belum memberikan tanggapan.

Budi Murwanto sebelumnya menyampaikan jika sidang akan digelar hari ini, sudah diagendakan untuk membacakan surat tuntutan bagi terdakwa.

"Untuk minggu depan, sidang langsung ke tuntutan," kata Budi Murwanto dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026), lalu.

Dalam sidang minggu lalu, Budi Murwanto menyebut bahwa fakta mengenai kronologi penganiayaan hingga tewasnya korban semakin terang, meski salah satu terdakwa berusaha membantah keterlibatannya dalam aksi pembunuhan.

Korban yang merupakan adik ipar dari Bripka Agus dieksekusi hingga menghembuskan napas terakhirnya sebelum jasadnya dibuang di area sungai kawasan Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

"Jadi, intinya sesuai dengan yang kita sampaikan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Kesalahan dan kronologi pembunuhannya diakui sesuai dengan yang tertuang di BAP," kata Budi Murwanto.

Dalam pemeriksaan ketika sidang itu juga terungkap bahwa korban meninggal dunia akibat dicekik oleh Bripka Agus. Namun, terdapat perbedaan pengakuan antara kedua terdakwa saat persidangan.

Terdakwa Suyitno berupaya memberikan alibi bahwa dirinya tidak bermaksud membunuh korban. Padahal, berdasarkan dokumen BAP.

Suyitno sempat lebih dulu mencoba mencekik korban sebelum akhirnya perannya bergantian dengan Bripka Agus yang mengeksekusi korban hingga tewas. Saat Bripka Agus mencekik, Suyitno bertugas memegangi tubuh korban agar tidak bergerak.

"Hanya saja, terdakwa Suyitno tetap bersikeras bahwa dia tidak berniat membunuh atau melakukan percobaan pencekikan. Dia (Suyitno) mengaku hanya memberi tahu bahwa dia akan membantu dan tidak akan sampai membunuh korban. Namun itu kan hanya alibi mereka di persidangan," tutur Budi menegaskan.

Selain alibi mengenai pembunuhan, persidangan juga mendalami dugaan persetubuhan terhadap korban.

Kedua terdakwa secara tegas membantah tuduhan tersebut dan mengaku tidak pernah melakukan hubungan intim sebelum maupun sesudah membunuh korban.

Hasil uji laboratorium forensik terhadap sampel sperma yang ditemukan pada tubuh korban juga menunjukkan bahwa sampel tersebut bukan milik kedua terdakwa.

Budi menjelaskan awal mula timbulnya tuduhan tersebut serta keterkaitan antara kedua pelaku. Awalnya Bripka Agus berusaha menutupi keterlibatan Suyitno.

Namun setelah muncul sangkaan dugaan persetubuhan usai pembunuhan, Agus baru membuka suara dan membeberkan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan bersama Suyitno tanpa ada aksi kekerasan seksual.

Keterangan kedua terdakwa kini dinilai saling bersesuaian dengan fakta BAP, di mana jasad korban langsung dibuang usai dieksekusi.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads