Tuntutan Bui Seumur Hidup Mengintai Bripka Agus Pembunuh Mahasiswi UMM

Round Up

Tuntutan Bui Seumur Hidup Mengintai Bripka Agus Pembunuh Mahasiswi UMM

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 27 Agu 2026 08:15 WIB
Bripka Agus Sulaiman usai menjalani sidang pembacaan tuntutan
Bripka Agus Sulaiman dan Suyit usai menjalani sidang pembacaan tuntutan (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (23) di Pengadilan Negeri Malang telah memasuki agenda tuntutan. Terdakwa Bripka Agus Sulaiman dan temannya dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto menyampaikan, tuntutan maksimal ini dijatuhkan karena peran kedua terdakwa yang sama-sama aktif dan dominan, mulai dari perencanaan hingga eksekusi korban.

"Ini kenapa kami sampai dua-duanya dihukum sama dengan seumur hidup. Karena memang peran masing-masing, baik si terdakwa satu maupun terdakwa dua, sama-sama aktif (membunuh korban)," ujar Budi kepada wartawan usai persidangan, Kamis (27/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, terdakwa pertama yakni Bripka Agus memiliki peran sentral sejak awal. Selain merencanakan pembunuhan, Agus menyiapkan alat-alat penjerat seperti borgol hingga lakban untuk menyekap korban di dalam mobil.

ADVERTISEMENT

Hal yang memperberat tuntutan, Agus merupakan kakak ipar korban sekaligus aparat penegak hukum aktif saat peristiwa terjadi, meski saat ini telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, terdakwa kedua, Suyitno turut memegang peran vital yang juga tidak bisa dianggap ringan. Suyitno diketahui berperan membantu secara fisik dengan memegang kedua kaki korban saat eksekusi juga dalang ide-ide rekayasa untuk menghilangkan jejak kejahatan.

"Terdakwa dua ini memberikan ide agar korban tidak dibunuh di rumah terdakwa satu, melainkan dibuang ke pinggir jalan tol atau sumur agar seolah-olah korban mengalami kecelakaan. Terdakwa dua juga yang mengusulkan pembelian helm dan sarung tangan untuk menghapus sidik jari," bebernya.

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum menjerat kedua terdakwa menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana.

Mendengar tuntutan ini, Bripka Agus dan Suyitno mengaku sadar ancaman hukuman seumur hidup yang mengintainya ini. Kendati demikian, kedua terdakwa hanya bersikap datar tanpa menunjukkan penyesalan atau emosi yang mencolok di ruang sidang.

Proses evakuasi terdakwa seusai sidang pun mendapat pengawalan ketat dari petugas untuk mengantisipasi potensi kericuhan akibat luapan emosi keluarga korban yang memadati persidangan.

Persidangan rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, korban Faradila ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.



(hil/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads