Terungkap! Bripka Agus Sempat Mau Kubur Jasad Mahasiswi UMM di Rumahnya

Terungkap! Bripka Agus Sempat Mau Kubur Jasad Mahasiswi UMM di Rumahnya

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 26 Agu 2026 19:45 WIB
Bripka Agus Sulaiman usai menjalani sidang pembacaan tuntutan
Bripka Agus Sulaiman usai menjalani sidang pembacaan tuntutan. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Bripka Agus Sulaiman bersama rekannya Suyitno dituntut hukuman seumur hidup, karena membunuh mahasiswa Universitas Muhammadiya Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (23), adik iparnya. Bripka Agus ternyata sudah merencanakan pembunuhan itu dan berniat mengubur jasad Faradila di dalam rumahnya.

Sidang tuntutan kasus pembunuhan Faradila digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Malang, Rabu (26/8/2028).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto mengatakan, bahwa tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap Bripka Agus dan Suyitno berdasarkan dari fakta persidangan, keterangan saksi serta alat bukti yang ditemukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun di luar itu, lanjut Budi, ada beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa hingga wajar dituntut hukuman seumur hidup.

Pertama Bripka Agus masih tergolong saudara dengan korban secara tega untuk merencanakan pembunuhan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, status Bripka Agus merupakan aparat penegak hukum dinilai seharusnya mengayomi masyarakat bukan justru menghilangkan nyawa secara sengaja.

"Yang memberatkan terdakwa I (Bripka Agus) sampai dituntut seumur hidup, karena masih keluarga dengan korban. Kedua terdakwa selaku penegak hukum harusnya mengayomi masyarakat, tapi malah dia pula yang melakukan tindak pidana seperti itu," ujar Budi Murwanto saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

Menurut Budi, Bripka Agus bersama rekannya Suyitno sejak awal telah mempersiapkan beberapa peralatan untuk menghabisi korban. Dari mulai borgol, lakban, helm serta sarung tangan untuk menutupi sidik jari.

"Dari awal terdakwa I (Bripka Agus) telah mempersiapkan peralatan dari borgol, lakban dan terdakwa 2 (Suyitno) membeli helm dan sarung tangan," tuturnya.

Helm sengaja dibeli agar korban setelah dibuang di tepi jalan, akan dikira menjadi korban kecelakaan.

Namun sebelumnya, kata Budi, Bripka Agus memiliki rencana untuk membunuh dan mengubur jasad korban di rumahnya. Akan tetapi rencana itu berubah, ketika terdakwa Suyitno datang dan mengusulkan agar jasad korban dibuang di tepi jalan raya.

"Terdakwa 1 (Bripka Agus) awal punya rencana membunuh dan mengubur korban di dalam rumah. Tapi terdakwa 2 (Suyitno) memberikan ide, jasad dibuang di jalan tol atau tepi jalan raya," beber Budi.

Bripka Agus lantas menyetujui saran dari terdakwa Suyitno untuk membunuh korban saat itu dalam kondisi tak berdaya dan membuangnya di tepi jalan.

"Saat berada di dalam mobil, korban dicekik hingga meninggal dunia dan mencari tempat membuang mayat, terdakwa Suyitno membeli helm agar seakan-akan korban meninggal karena kecelakaan," ungkap Budi Murwanto.

Berdasarkan fakta tersebut, jaksa penuntut Kejari Kota Batu akhirnya menjatuhkan hukuman penjara terhadap kedua terdakwa selama seumur hidup.

"Ini kenapa kami sampai dua-duanya dihukum sama dengan seumur hidup. Karena memang peran masing-masing, baik si terdakwa satu maupun terdakwa dua, sama-sama aktif (membunuh korban)," pungkas Budi.

Persidangan rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, korban Faradila ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.

Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dibunuh kakak iparnya Bripka Agus Sulaiman.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads