Sidang Pembunuhan Mahasiswi UMM, Begini Korban Dihabisi Bripka Agus-Suyit

Sidang Pembunuhan Mahasiswi UMM, Begini Korban Dihabisi Bripka Agus-Suyit

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 30 Jul 2026 15:15 WIB
Suyitno dan Agus Sulaiman terdakwa pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa
Suyitno dan Agus Sulaiman terdakwa pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Sidang pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Malang. Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan keterangan terdakwa utama Bripka Agus Sulaiman.

Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap fakta mengenai kronologi penganiayaan hingga tewasnya korban, meski salah satu terdakwa berusaha membantah keterlibatannya dalam aksi pembunuhan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batu Budi Murwanto menyampaikan bahwa para terdakwa pada dasarnya telah mengakui perbuatan pembunuhan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang merupakan adik ipar dari Bripka Agus dieksekusi hingga menghembuskan napas terakhirnya sebelum jasadnya dibuang di area sungai kawasan Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

ADVERTISEMENT

"Jadi, intinya sesuai dengan yang kita sampaikan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Kesalahan dan kronologi pembunuhannya diakui sesuai dengan yang tertuang di BAP," ujar Budi Murwanto, Kamis (30/7/2026).

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa korban meninggal dunia akibat dicekik oleh Agus. Namun, terdapat perbedaan pengakuan antara kedua terdakwa saat persidangan.

Terdakwa Suyitno berupaya memberikan alibi bahwa dirinya tidak bermaksud membunuh korban. Padahal, berdasarkan dokumen BAP, ia sempat lebih dulu mencoba mencekik korban sebelum akhirnya diikuti Agus.

"Hanya saja, terdakwa Suyitno tetap bersikeras bahwa dia tidak berniat membunuh atau melakukan percobaan pencekikan. Dia (Suyitno) mengaku hanya memberi tahu bahwa dia akan membantu dan tidak akan sampai membunuh korban. Namun itu kan hanya alibi mereka di persidangan," tutur Budi menegaskan.

Selain alibi mengenai pembunuhan, persidangan juga mendalami dugaan persetubuhan terhadap korban. Kedua terdakwa membantah tuduhan tersebut dan mengaku tidak pernah melakukan hubungan intim sebelum maupun sesudah membunuh korban.

Pengakuan kedua terdakwa itu dikuatkan dengan hasil uji laboratorium forensik terhadap sampel sperma yang ditemukan pada tubuh korban juga menunjukkan bahwa sampel tersebut bukan milik kedua terdakwa.

Budi menjelaskan awal mula timbulnya tuduhan persetubuhan tersebut karena pada awalnya Agus berusaha menutupi keterlibatan Suyitno. Namun setelah muncul dugaan persetubuhan, Agus baru membuka suara keterlibatan Suyitno.

Keterangan kedua terdakwa kini dinilai saling bersesuaian dengan fakta BAP, di mana jasad korban langsung dibuang usai dieksekusi.

Pada agenda persidangan sebelumnya, pihak terdakwa Suyitno sempat menghadirkan dua orang saksi a de charge atau saksi yang meringankan, yakni Kepala Desa dan tetangga di lingkungan tempat tinggalnya.

Setelah merampungkan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi meringankan, majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya untuk pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk minggu depan pimpinan sidang langsung ke tuntutan," pungkas Budi.

Sebelumnya, korban Faradila ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.



(mua/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads