Polisi telah menetapkan seorang ibu berinisial MT (41) bersama pacarnya JR (59) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana asusila terhadap 2 anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo. JR diketahui melakukan threesome dengan memaksa anak dan keponakan MT.
Kasat Reskrim PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan kedua korban masih berusia 15 tahun. MT dan JR, yang sama-sama warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, kini ditahan di Polresta Sidoarjo.
"Pada saat itu seorang ibu MT (41) memiliki pacar JR (59). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak," kata Rohmawati kepada detikJatim melalui telepon selulernya, Senin (21/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rohmawati, dugaan perbuatan asusila tersebut telah berlangsung sekitar tiga tahun. Peristiwa itu disebut terjadi sejak korban masih duduk di kelas 6 SD hingga kini kelas 3 SMP.
MT diduga mengajak kedua korban melakukan perbuatan asusila bersama JR yang merupakan kekasihnya. Sehari-hari, JR diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban merasa malu dan tertekan setelah rekan-rekannya mengetahui foto korban bersama JR. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada anggota keluarga.
Pihak keluarga selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MT dan JR.
"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini kami amankan di tahanan Polresta Sidoarjo," jelas Rohmawati.
Rohmawati mengatakan penyidik mempersangkakan sejumlah pasal terhadap kedua tersangka. Salah satunya Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur perbuatan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Selain itu, penyidik juga mempersangkakan ketentuan dalam KUHP, yakni Pasal 473 ayat (4) terkait perkosaan terhadap anak dan Pasal 415 huruf b tentang perbuatan cabul terhadap anak.
"Ancaman pidana yang diterapkan dalam pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara," ujar Rohmawati.
Sementara itu, kedua korban telah dikembalikan kepada keluarga. Polisi menyebut keduanya mengalami trauma dan mendapatkan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologis.
"Kedua korban mengalami trauma sehingga kami kembalikan kepada keluarga untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan, termasuk pemulihan kondisi psikologisnya," pungkas Rohmawati.
