Nama Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi anak terdakwa pemerkosa santriwatinya yang sempat menggemparkan jawa Timur kembali mendapat sorotan. Pasalnya, ia telah bebas bersyarat sejak Agustus 2025.
Mas Bechi merupakan anak Kiai dari Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosa santriwati pada tahun 2022.
Mas Bechi diketahui menggunakan modus dengan menyuruh korban menjadi salah satu tim relawan kesehatan. Mas Bechi disebut menguasai ilmu metafakta yang digunakan untuk proses penyembuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus lainnya, Mas Bechi mengumbar janji akan memperistri korban hal ini agar korban mau disetubuhi.
Akhirnya Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan santriwati. Penangkapan dilakukan selama 16 jam, sejak pukul 07.00 WIB hingga 23.30 pada Kamis (7/7/2022).
Kasus pencabulan terhadap santriwati telah dilakukan sejak 2017. Laporan tersebut datang dari korban atau santriwati ke Polres Jombang pada 2018. Namun laporan tersebut sempat dihentikan oleh polisi karena dinilai tak cukup bukti.
Tak hanya satu, korban lain juga mulai berani bersuara dan melapor ke Polres Jombang. Namun kali ini laporannya dilimpahkan ke Polda Jatim. Meski demikian, laporan ini sempat berlarut-larut cukup lama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Pada tahun 2020, status Mas Bechi kemudian naik menjadi tersangka. Penetapan ini setelah polisi memeriksa 36 saksi dan 8 saksi ahli. Barang bukti visum et repertum korban dari RSUD Jombang juga telah dikantongi.
Namun menangkap Mas Bechi ternyata buka perkara mudah. Sebab setiap polisi yang akan menjemput Mas Bechi utuk ditangkap selalu mendapat perlawanan dari santrinya dan kemudian ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Pada Juli 2022, ribuan personel kemudian dikerahkan ke Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang. Ribuan aparat itu mengepung ponpes dan mencari keberadaan Mas Bechi. Namun hasilnya nihil.
Kai Muchtar Mu'thi sekaligus ayah dari Mas Bechi bahkan secara terang-terangan menolak menyerahkan kepada polisi yang datang. Namun setelah 16 jam melalui proses negosiasi, Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri dan ditangkap.
Mas Bechi selanjutnya dibawa ke Polda Jatim dengan pengawalan ketat. Ia lantas segera diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada Kamis, 17 November 2022, Majelis Hakim lantas menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 16 tahun pidana penjara. Saat sidang putusan ini, ratusan pendukung Mas Bechi mengatasnamakan Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia menggelar doa yang digelar di PN Surabaya.
Mas Bechi selanjutnya menjalani masa hukuman di Lapas Malang. Namun belum sampai setengah masa hukumannya, Mas Bechi ternyata diketahui telah bebas bersyarat.
Lapas Klas 1 Malang mengungkap alasan utama di balik pemberian hak bebas bersyarat itu. Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar menjelaskan, pemberian hak Pembebasan Bersyarat kepada Bechi bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan pertimbangan matang serta rekomendasi resmi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Selama menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi Lapas Klas 1 Malang, terpidana yang divonis 7 tahun penjara tersebut dinilai menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan kooperatif.
"Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian," ujar Christo saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).
Christo menuturkan, Bechi yang ditahan sejak 8 Juli 2022 sempat beberapa kali berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas I Malang.
Keaktifannya dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan menjadi poin penting dalam penilaian kelayakan hak PB.
"Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian," bebernya.
Lapas Malang juga menegaskan, Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat untuk Bechi telah resmi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham pada 15 Agustus 2025.
Terbitnya SK tersebut juga menjelaskan alasan mengapa nama Bechi tidak masuk dalam daftar penerima remisi peringatan Kemerdekaan RI pada tahun tersebut.
"Kalau dari catatan, untuk 2025 yang bersangkutan tidak mendapatkan remisi 17 Agustus karena SK PB yang bersangkutan dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 15 Agustus 2025," ungkap Christo.
