Pembebasan bersyarat (PB) yang diterima oleh terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, memantik keprihatinan mendalam dari aktivis perlindungan perempuan.
Vonis awal 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dinilai sejak awal sudah jauh dari nilai keadilan bagi para korban, sehingga memberi celah hukum bagi terpidana untuk mendapatkan potongan masa tahanan dan hak bebas bersyarat.
Ketua Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KoPPI) Ya'qud Ananda Gudban menyesalkan longgar dan minimnya vonis hukuman sejak awal proses peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nanda, celah keringanan hukuman melalui remisi maupun pembebasan bersyarat seharusnya bisa diantisipasi sejak dini dengan penjatuhan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
"Kami sangat menyesalkan sejak vonis dijatuhkan karena memang jauh dari nilai keadilan. Hal ini harusnya sudah bisa diantisipasi dari awal dengan hukuman yang maksimal, sehingga tidak ada celah ringannya hukuman melalui remisi-remisi," ujar Nanda saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).
"Karena memang pasti beralasan setiap warga binaan pemasyarakatan punya hak remisi dengan segala dalih," sambungnya.
Nanda juga menggarisbawahi bahwa pemberian pembebasan bersyarat bagi pelaku kekerasan seksual tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan hukum prosedural atau alasan klasik seperti 'berkelakuan baik' selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Lapas menurutnya, harus memperhitungkan faktor non hukum yang mencakup aspek pemulihan korban, perlindungan psikologis, serta langkah nyata pencegahan agar kekerasan seksual tidak terulang kembali.
Sorotan tajam kini tertuju pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) selaku pihak yang berwenang melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap Mas Bechi selama menjalani masa pembebasan bersyarat.
Terlebih, terpidana dikabarkan kembali ke lingkungan Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, yang dikenal sebagai area tertutup.
Publik merekam jelas bagaimana proses penangkapan Mas Bechi dahulu diwarnai ketegangan dramatis hingga mengerahkan ratusan personel kepolisian.
"Ini kan sudah terlanjur dapat program bebas bersyarat. Bapas sebagai pengawas harus betul-betul mengawasi dan memperhatikan secara ketat. Apa dia sudah mendapat efek jera? Apa jaminannya perilaku tersebut tidak berulang pada calon-calon korban lain di lingkungan yang tertutup?" ujarnya.
Sebelumnya Kepala Lapas Klas I Malang menyampaikan bahwa pemberian hak Pembebasan Bersyarat kepada Bechi bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan pertimbangan matang serta rekomendasi resmi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Selama menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi Lapas Klas 1 Malang, terpidana yang divonis 7 tahun penjara tersebut dinilai menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan kooperatif.
"Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian," ujar Kalapas Klas 1 Malang Christo Victor Nixon Toar saat dikonfirmasi terpisah.
Christo menuturkan, Bechi yang ditahan sejak 8 Juli 2022 sempat beberapa kali berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas I Malang.
Keaktifannya dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan menjadi poin penting dalam penilaian kelayakan hak PB.
"Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian," bebernya.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Moch Subchi Atsal Tsani, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan pada korbannya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan pihak jaksa yang kala itu dipimpin langsung oleh Kajati Jatim Mia Amiati selama 16 tahun penjara.
