Misteri kematian Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang ditemukan tewas di aliran sungai kawasan Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, mulai menemukan titik terang.
Persidangan perkara pembunuhan yang menjerat Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno mengungkap sejumlah fakta baru, mulai dari kronologi pembunuhan, peran masing-masing terdakwa, hingga misteri jejak sperma yang ditemukan pada tubuh korban.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, jaksa menghadirkan sejumlah fakta yang memperkuat hasil penyidikan. Di sisi lain, beberapa pengakuan terdakwa di persidangan berbeda dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meski keduanya tetap mengakui terlibat dalam pembunuhan terhadap korban.
Bripka Agus yang Menghabisi Nyawa Korban
Persidangan mengungkap bahwa korban yang merupakan adik ipar Bripka Agus Sulaiman meninggal dunia akibat dicekik hingga kehabisan napas. Setelah dipastikan meninggal, jasad Faradila kemudian dibuang ke aliran sungai di kawasan Wonorejo, Pasuruan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, mengatakan para terdakwa pada dasarnya mengakui rangkaian pembunuhan sebagaimana tertuang dalam BAP.
"Jadi, intinya sesuai dengan yang kita sampaikan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Kesalahan dan kronologi pembunuhannya diakui sesuai dengan yang tertuang di BAP," ujar Budi Murwanto saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Peran Suyitno Berbeda dengan Pengakuannya di Sidang
Dalam persidangan, Suyitno berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tidak memiliki niat membunuh korban. Namun, jaksa menilai pengakuan tersebut bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan saat penyidikan.
Berdasarkan BAP, Suyitno sempat lebih dahulu mencekik korban sebelum Bripka Agus melanjutkan aksi tersebut hingga Faradila meninggal dunia. Selama proses pencekikan berlangsung, Suyitno disebut memegangi tubuh korban agar tidak melakukan perlawanan.
Budi menegaskan pengakuan Suyitno di persidangan hanya merupakan bentuk pembelaan.
"Hanya saja, terdakwa Suyitno tetap bersikeras bahwa dia tidak berniat membunuh atau melakukan percobaan pencekikan. Dia (Suyitno) mengaku hanya memberi tahu bahwa dia akan membantu dan tidak akan sampai membunuh korban. Namun itu kan hanya alibi mereka di persidangan," tutur Budi menegaskan.
Simak Video "Video: Polisi Probolinggo Resmi Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM"
(auh/hil)