Eks kader PDI Perjuangan (PDIP) Surabaya Achmad Hidayat sempat menyuarakan usulan rehabilitasi status keanggotaan Joko Widodo (Jokowi) di partai. DPD PDIP Jawa Timur (Jatim) memberi pernyataan tegas bahwa rehabilitasi hak mutlak partai.
Wakil Ketua DPD PDIP Jatim, Budi 'Kanang' Sulistyono menegaskan rehabilitasi bisa diajukan oleh seseorang yang dipecat tanpa diwakilkan.
"Di PDI Perjuangan seseorang yang direhabilitasi dari sanksi pemecatan bukan berdasar dari usulan siapapun tetapi berdasar permohonan tertulis dari seseorang yang mendapatkan sanksi pemecatan tersebut," kata Kanang kepada detikJatim, Rabu (16/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanang menegaskan tidak semua pengajuan rehabilitasi pemecatan diterima oleh partai. Apabila diterima, maka mekanisme rehabilitasi akan dibawa ke Kongres.
"Dan di bawa ke forum rapat pada saat kongres. Tetapi, tidak setiap saat rehabilitasi diterbitkan oleh DPP," tegasnya.
Kanang menjelaskan proses pemecatan Achmad Hidayat sudah mulai dipertimbangkan pada medio Mei 2025 lalu saat PDIP Surabaya masih dipimpin oleh Almarhum Adi Sutarwijono (Awi).
"Proses pemecatan Achmad Hidayat jauh sebelum Achmad Hidayat sowan ke Pak Jokowi bahkan sebelum ada peristiwa Ahmad Hidayat yang berteriak-teriak pada peristiwa akan melakukan bakar diri," tegasnya.
Kanang juga memastikan partai telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi ke Achmad Hidayat terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya itu.
"Dalam mengusulkan sanksi kepada Achmad Hidayat, yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan berulang kali termasuk saksi-saksi dan pelapor sebelum diajukan sanksi ke DPP," tandasnya.
