Kejinya Bripka Agus Bunuh Mahasiswi UMM Diganjar Tuntutan Seumur Hidup

Kejinya Bripka Agus Bunuh Mahasiswi UMM Diganjar Tuntutan Seumur Hidup

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 26 Agu 2026 15:36 WIB
Bripka Agus Sulaiman usai menjalani sidang pembacaan tuntutan
Bripka Agus Sulaiman usai menjalani sidang pembacaan tuntutan/Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Malang -

Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (23), dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Mantan anggota kepolisian, Bripka Agus Sulaiman bersama rekannya Suyitno dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi keji tersebut secara bersama-sama.

Sidang tuntutan kasus pembunuhan Faradila digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Malang, hari ini.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto menyampaikan, tuntutan maksimal ini dijatuhkan karena peran kedua terdakwa yang sama-sama aktif dan dominan, mulai dari perencanaan hingga eksekusi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kenapa kami sampai dua-duanya dihukum sama dengan seumur hidup. Karena memang peran masing-masing, baik si terdakwa satu maupun terdakwa dua, sama-sama aktif (membunuh korban)," ujar Budi kepada wartawan usai persidangan, Rabu (26/8/2026).

ADVERTISEMENT

Budi menjelaskan, terdakwa pertama yakni Bripka Agus memiliki peran sentral sejak awal. Selain merencanakan pembunuhan. Agus menyiapkan alat-alat penjerat seperti borgol hingga lakban untuk menyekap korban di dalam mobil.

Hal yang memperberat tuntutan, Agus merupakan kakak ipar korban sekaligus aparat penegak hukum aktif saat peristiwa terjadi, meski saat ini telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, terdakwa kedua, Suwitno turut memegang peran vital yang tidak bisa dianggap ringan.

Menurut Budi, terdakwa Suyitno tak sekadar membantu secara fisik dengan memegang kedua kaki korban saat eksekusi berlangsung, tetapi juga menjadi dalang ide-ide rekayasa untuk menghilangkan jejak kejahatan.

"Terdakwa dua ini memberikan ide agar korban tidak dibunuh di rumah terdakwa satu, melainkan dibuang ke pinggir jalan tol atau sumur agar seolah-olah korban mengalami kecelakaan. Terdakwa dua juga yang mengusulkan pembelian helm dan sarung tangan untuk menghapus sidik jari," bebernya.

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum menjerat kedua terdakwa menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana.

Sementara saat majelis hakim mengonfirmasi seusai pembacaan tuntutan, Bripka Agus dan Suyitno menjawab dengan tegas bahwa mereka memahami ancaman hukuman seumur hidup tersebut.

Kendati demikian, kedua terdakwa hanya bersikap datar tanpa menunjukkan penyesalan atau emosi yang mencolok di ruang sidang.

Proses evakuasi terdakwa seusai sidang pun mendapat pengawalan ketat dari petugas untuk mengantisipasi potensi kericuhan akibat luapan emosi keluarga korban yang memadati persidangan.

Persidangan rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, korban Faradila ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads