Sidang pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23) dengan terdakwa Agus Sulaiman dan Suyitno kembali bergulir. Meski demikian, jejak sperma di jenazah korban masih misterius.
Fakta ini terungkap saat proses sidang beragenda pemeriksaan terdakwa. Awalnya, sperma tersebut diduga merupakan milik kedua terdakwa, namun hal itu dibantah kedua terdakwa.
Kasi Pidum Kejari Kota Batu Budi Murwanto mengatakan, bahwa dalam persidangan, kedua terdakwa secara tegas membantah telah melakukan persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap korban sebelum maupun sesudah pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya mereka memang tidak mengakui, karena merasa tidak melakukan perbuatan tersebut. Mengenai sampel sperma yang ditemukan, hasilnya kan bukan milik mereka, jadi mereka pun mengaku tidak tahu sama sekali," ujar Budi Murwanto saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Pengakuan kedua terdakwa juga diperkuat dengan temuan ketidakcocokan DNA ini dan keterangan saksi ahli dokter forensik yang dihadirkan untuk membedah hasil autopsi.
Kendati fakta ilmiah dan keterangan saksi ahli menunjukkan keberadaan sperma, kedua terdakwa tetap konsisten pada pengakuannya bahwa fokus mereka semata-mata adalah membunuh, lantaran permintaan uang tidak disetujui oleh korban.
Budi menjelaskan munculnya dugaan Agus melakukan persetubuhan ke korban bermula saat adanya temuan sperma. Sedangkan saat itu, Agus juga berbelit-belit memberi ketarangan karena berusaha menutupi keterlibatan Suyitno.
Namun, ketika dikonfrontir dengan tuduhan melakukan persetubuhan usai pembunuhan, Agus membantah dan akhirnya membongkar bahwa aksi itu dilakukan bersama Suyitno tanpa adanya tindakan asusila.
"Akhirnya keterangan Suyitno dan Agus ini saling bersesuaian, dalam artian memang tidak ada hubungan intim saat pembunuhan terjadi," ungkap Budi.
"Mereka hanya membunuh, lalu jasad korban langsung dibuang. Itu sesuai dengan fakta di BAP. Mengenai keberadaan sperma tersebut, mereka menegaskan tidak tahu-menahu bagaimana sperma itu bisa ada di tubuh korban," tegas Budi.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut. Fakta kronologi eksekusi korban juga makin terang. Meski terdakwa Suyitno sempat beralibi di persidangan tidak berniat membunuh, namun keterangan di BAP menunjukkan pembunuhan dilakukan secara bergantian.
Suyitno sempat mencekik korban terlebih dahulu, lalu dilanjutkan oleh Agus hingga korban menghembuskan napas terakhir, sementara Suyitno memegangi tubuh korban agar tidak meronta.
"Hanya saja, terdakwa Suyitno tetap bersikeras bahwa dia tidak berniat membunuh atau melakukan percobaan pencekikan. Dia (Suyitno) mengaku hanya memberi tahu bahwa dia akan membantu dan tidak akan sampai membunuh korban. Namun itu kan hanya alibi mereka di persidangan," tutur Budi menegaskan.
Selain pemeriksaan terdakwa, persidangan sebelumnya juga menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan dari pihak Suyitno, yakni Kepala Desa dan warga setempat.
Berkas pemeriksaan perkara ini dinyatakan telah lengkap melintasi tahapan pembuktian, dan majelis hakim dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan.
Untuk minggu depan pimpinan sidang langsung ke tuntutan," pungkas Budi.
Sebelumnya, korban Faradila ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.
