Nasib YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob benar-benar seperti pepatah sudah jatuh tertimpa tangga. Usai videonya berisi ujaran kebencian terhadap suku Sunda viral, ia dipecat tidak hormat dari GMNI, dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) hingga akhirnya ditangkap Polda Jawa Barat dan ditahan untuk proses hukum.
Pemecatan Resbob dari GMNI tertuang dalam surat Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Nomor 038/Int/DPK.GMNI-UWKS/XII/2025. Organisasi menyatakan sikap tegas menyusul pernyataan Resbob yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap suku Sunda.
Ketua DPC GMNI Surabaya Virgiawan Budi Prasetyo membenarkan bahwa Resbob merupakan kader GMNI Surabaya. Namun, ia menegaskan status Resbob hanyalah sebagai anggota biasa.
"Jadi memang betul bahwasanya Resbob itu kader kami. Namun cuma anggota biasa, kader biasa dari komisariat," ujar Virgiawan kepada awak media, Selasa (16/12/2025).
Baca juga: GMNI Pecat Resbob Buntut Hina Suku Sunda |
Virgiawan menjelaskan, Resbob baru sekitar tiga bulan menjadi kader GMNI secara resmi, tepatnya sejak September 2025. Meski demikian, Resbob disebut tidak pernah aktif mengikuti kegiatan organisasi.
"Jadi setelah kaderisasi dia tidak pernah sekalipun terlihat dalam forum-forum atau agenda-agenda, program-program yang dilakukan, entah itu dari komisariatnya sendiri atau dari cabang Surabaya," jelasnya.
Menurut Virgiawan, pernyataan Resbob jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung GMNI. Organisasi menolak keras segala bentuk ujaran yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Organisasi kami itu menjunjung tinggi persatuan. Tidak memandang suku, ras, agama, maupun budaya, kepercayaan dari siapapun itu, kita menolak keras terkait adanya SARA atau rasis," ungkapnya.
Usai pernyataan Resbob viral di media sosial, GMNI Surabaya langsung mengambil langkah organisatoris. Resbob dipanggil untuk menjalani pemeriksaan etik dan diproses melalui pleno organisasi. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Berdasarkan hasil pleno, GMNI memutuskan memberhentikan Resbob dari keanggotaan. Keputusan itu diambil karena perbuatannya dikategorikan sebagai pelanggaran berat sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI.
"Kita tidak akan membela Resbob, karena memang di aturan organisasi kami juga menolak keras terhadap bentuk SARA," pungkas Virgiawan.
Selain dipecat dari organisasi, Resbob juga dijatuhi sanksi akademik berupa drop out dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Keputusan tersebut resmi berlaku sejak 14 Desember 2025.
Simak Video "Video: Menkomdigi Terkait Aliran Dana di Live Demo"
(irb/hil)