Organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) turut memecat YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob secara tidak hormat. Langkah itu imbas ujaran kebencian terhadap suku Sunda yang dilakukan Resmob.
Pemecatan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) No 038/ Int/DPK.GMNI-UWKS/XII/2025.
Ketua DPC GMNI Surabaya Virgiawan Budi Prasetyo menyebut bahwa Resbob tercatat sebagai kader GMNI Surabaya usai mengikuti proses pengkaderan tahun ini. Resbob merupakan anggota GMNI komisariat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang betul bahwasannya Resbob itu kader kami. Namun cuma anggota biasa, kader biasa dari komisariat," ujar Virgiawan kepada awak media, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa Resbob baru tiga bulan menjadi kader GMNI secara resmi, yakni sejak September 2025. Namun ia tak pernah aktif berkegiatan organisasi.
"Jadi setelah kaderisasi dia tidak pernah sekalipun terlihat dalam forum-forum atau agenda-agenda, program-program yang dilakukan, entah itu dari komisariatnya sendiri atau dari cabang Surabaya," jelasnya.
Virgiawan mengungkapkan bahwa bagi GMNI, ucapan Resbob tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan, keberadaban, persatuan bangsa, serta semangat anti-diskriminasi yang selama ini dijunjung organisasi.
"Organisasi kami itu menjunjung tinggi persatuan. Tidak memandang suku, ras, agama, maupun budaya, kepercayaan dari siapapun itu, kita menolak keras terkait adanya SARA atau rasis," ungkapnya.
Usai pernyataan Resbob viral di media sosial, GMNI langsung mengambil langkah. Resbob dipanggil untuk menjalani pemeriksaan etik dan diproses melalui pleno organisasi. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Selanjutnya berdasarkan hasil pleno, Resbob resmi diberhentikan dari keanggotaan GMNI. Keputusan tersebut diambil karena perbuatannya dinilai masuk kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI.
Saat ini, GMNI Surabaya pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Resbob kepada aparat penegak hukum. "Kita tidak akan membela Resbob, karena memang di aturan organisasi kami juga menolak keras terhadap bentuk SARA," pungkasnya.
Diketahui, Resbob juga telah disanksi drop out dari kampusnya. Keputusan itu resmi dikeluarkan per tanggal 14 Desember 2025 yng ditandatangani oleh Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
"Berdasarkan rapat Rektorat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa dan demi menjaga integritas institusi serta nilai-nilai kebangsaan yang kami junjung tinggi, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025," kata Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati dalam keterangannya.
Dilansir detikJabar, Resbob juga telah ditangkap Polda Jabar setelah melakukan ujaran kebencian yang berujung hinaan terhadap Suku Sunda. Ia diciduk di Semarang setelah sempat kabur ke Surabaya hingga Solo. Saat ini dirinya ditahan di sel khusus.
"Sejauh ini, dia belum kita masukkan ke sel yang umum, masih ke sel khusus. Karena masih kebutuhan pemeriksaan yang kontinyu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (16/12/2025).
(auh/abq)











































