- Fakta-fakta Kasus ResbobΒ YouTuberΒ Penghina Sunda 1. Ujaran Kebencian Disampaikan Saat Live Streaming 2. Warganet Menegur, Namun Tak Diindahkan 3. Dilaporkan Perwakilan Viking ke Polda Jabar 4. Resbob Ditangkap di Jawa Timur 5. Dibawa ke Jakarta Sebelum ke Bandung 6. Terungkap Sebagai Mahasiswa UWKS 7. Kampus Menjatuhkan Sanksi DO 8. Kasus Jadi Sorotan Tanggung Jawab Figur Publik
Jagat maya sempat dihebohkan aksi seorang YouTuber dan streamer dengan akun Resbob, yang melontarkan ujaran kebencian terhadap komunitas Viking Persib Club (VPC), serta penghinaan kepada suku Sunda.
Ucapan bernada kasar itu disampaikan saat siaran langsung dan dengan cepat menyebar luas di media sosial (medsos). Kasus tersebut bergulir cepat dan berujung pada proses hukum.
Kepolisian, komunitas suporter, hingga institusi pendidikan tempat Resbob menempuh studi turut mengambil langkah tegas atas pernyataan yang dinilai memicu keresahan publik dan menyentuh isu sensitif SARA tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta-fakta Kasus Resbob YouTuber Penghina Sunda
1. Ujaran Kebencian Disampaikan Saat Live Streaming
Peristiwa bermula saat Resbob melakukan siaran langsung dari dalam mobil. Dalam tayangan itu, ia melontarkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada Viking Persib Club serta suku Sunda.
"Viking an***, Viking an***. Bonek Viking sama aja, tapi yang an*** hanya Viking," kata streamer itu dikutip dari detikJabar, Senin(15/12/2025).
Tak berhenti di situ, Resbob juga menyasar identitas kesukuan. "Pokoknya semua Sunda an***, semua orang Sunda an***," ucapnya.
2. Warganet Menegur, Namun Tak Diindahkan
Saat siaran berlangsung, sejumlah warganet sempat memperingatkan Resbob agar tidak melontarkan pernyataan bernada penghinaan. Namun, peringatan tersebut justru ditanggapi dengan sikap menantang.
"Yoy jangan bilang gitu (kata warganet). Jangan bilang begitu kenapa emang? Emang kenapa? Indonesia hanya suka dengan kontroversi, maka itu Resbob akan buat kontroversi," ujarnya.
Bahkan, Resbob menegaskan tidak peduli dengan konsekuensi dari ucapannya. "Gua gak peduli ini kasus," tegas Resbob.
3. Dilaporkan Perwakilan Viking ke Polda Jabar
Ucapan tersebut kemudian memicu reaksi keras. Perwakilan Viking Persib Club Ferdy Rizki melaporkan Resbob ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Laporan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar.
"Iya, kami sudah profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan Warga Jabar. Kami juga sudah melakukan penyelidikan. Penerimaan LP untuk melengkapi proses hukum menguatkan saksi korban," kata Hendra.
4. Resbob Ditangkap di Jawa Timur
Setelah proses penyelidikan berjalan, Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Resbob di wilayah Jawa Timur (Jatim). Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian.
"Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur," ujar Kombes Hendra Rochmawan, seperti dilansir detikJabar, Senin (15/12/2025).
5. Dibawa ke Jakarta Sebelum ke Bandung
Usai ditangkap, Resbob tidak langsung dibawa ke Bandung. Polisi terlebih dahulu membawanya ke Jakarta untuk pemeriksaan awal.
"Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya dibawa ke Bandung," kata Hendra.
Polda Jabar memastikan proses hukum akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat," tutur Hendra.
6. Terungkap Sebagai Mahasiswa UWKS
Di tengah proses hukum, identitas Resbob terungkap sebagai Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Kasus ujaran kebencian tersebut berbuntut sanksi tegas dari pihak kampus.
Per Minggu (14/12/2025), Resbob resmi tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa karena dijatuhi sanksi drop out (DO).
7. Kampus Menjatuhkan Sanksi DO
Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati menyampaikan keputusan resmi kampus terkait sanksi tersebut.
"Berdasarkan rapat Rektorat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa dan demi menjaga integritas institusi serta nilai-nilai kebangsaan yang kami junjung tinggi, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025," kata Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati dalam keterangan yang diizinkan dikutip detikJatim, Senin (15/12/2025).
8. Kasus Jadi Sorotan Tanggung Jawab Figur Publik
Kasus Resbob menjadi sorotan luas karena melibatkan figur publik yang aktif di ruang digital. Ujaran kebencian yang disampaikan saat siaran langsung dinilai memiliki dampak besar dan memicu keresahan masyarakat.
Dengan penangkapan polisi dan sanksi tegas dari kampus, kasus ini menandai konsekuensi serius atas penyalahgunaan ruang publik digital untuk menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA.
(irb/dpe)











































