Hukuman Bertubi-tubi Resbob Ditangkap Polisi hingga Dipecat GMNI

Round Up

Hukuman Bertubi-tubi Resbob Ditangkap Polisi hingga Dipecat GMNI

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 17 Des 2025 10:50 WIB
Hukuman Bertubi-tubi Resbob Ditangkap Polisi hingga Dipecat GMNI
YouTuber Muhammad Adimas Diperiksa Polda Jabar Usai Ditangkap di Semarang/Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Surabaya -

Nasib YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob benar-benar seperti pepatah sudah jatuh tertimpa tangga. Usai videonya berisi ujaran kebencian terhadap suku Sunda viral, ia dipecat tidak hormat dari GMNI, dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) hingga akhirnya ditangkap Polda Jawa Barat dan ditahan untuk proses hukum.

Pemecatan Resbob dari GMNI tertuang dalam surat Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Nomor 038/Int/DPK.GMNI-UWKS/XII/2025. Organisasi menyatakan sikap tegas menyusul pernyataan Resbob yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap suku Sunda.

Ketua DPC GMNI Surabaya Virgiawan Budi Prasetyo membenarkan bahwa Resbob merupakan kader GMNI Surabaya. Namun, ia menegaskan status Resbob hanyalah sebagai anggota biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang betul bahwasanya Resbob itu kader kami. Namun cuma anggota biasa, kader biasa dari komisariat," ujar Virgiawan kepada awak media, Selasa (16/12/2025).

ADVERTISEMENT

Virgiawan menjelaskan, Resbob baru sekitar tiga bulan menjadi kader GMNI secara resmi, tepatnya sejak September 2025. Meski demikian, Resbob disebut tidak pernah aktif mengikuti kegiatan organisasi.

"Jadi setelah kaderisasi dia tidak pernah sekalipun terlihat dalam forum-forum atau agenda-agenda, program-program yang dilakukan, entah itu dari komisariatnya sendiri atau dari cabang Surabaya," jelasnya.

Menurut Virgiawan, pernyataan Resbob jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung GMNI. Organisasi menolak keras segala bentuk ujaran yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Organisasi kami itu menjunjung tinggi persatuan. Tidak memandang suku, ras, agama, maupun budaya, kepercayaan dari siapapun itu, kita menolak keras terkait adanya SARA atau rasis," ungkapnya.

Usai pernyataan Resbob viral di media sosial, GMNI Surabaya langsung mengambil langkah organisatoris. Resbob dipanggil untuk menjalani pemeriksaan etik dan diproses melalui pleno organisasi. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Berdasarkan hasil pleno, GMNI memutuskan memberhentikan Resbob dari keanggotaan. Keputusan itu diambil karena perbuatannya dikategorikan sebagai pelanggaran berat sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI.

"Kita tidak akan membela Resbob, karena memang di aturan organisasi kami juga menolak keras terhadap bentuk SARA," pungkas Virgiawan.

Selain dipecat dari organisasi, Resbob juga dijatuhi sanksi akademik berupa drop out dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Keputusan tersebut resmi berlaku sejak 14 Desember 2025.

"Berdasarkan rapat Rektorat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa dan demi menjaga integritas institusi serta nilai-nilai kebangsaan yang kami junjung tinggi, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025," kata Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati dalam keterangannya.

Di sisi lain, proses hukum terhadap Resbob terus berjalan. Polda Jawa Barat telah menangkap kreator konten berusia 25 tahun itu setelah kontennya dinilai mengandung ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Viking serta suku Sunda. Resbob sempat berpindah-pindah kota sebelum akhirnya diamankan.

"Sejauh ini, dia belum kita masukkan ke sel yang umum, masih ke sel khusus. Karena masih kebutuhan pemeriksaan yang kontinyu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (16/12/2025).

Resbob dikenal aktif di berbagai platform media sosial, terutama TikTok dan YouTube, dengan gaya komunikasi spontan. Popularitasnya turut terdongkrak oleh sosok sang adik, Muhammad Jannah alias Bigmo. Namun, jejak digital Resbob juga diwarnai sejumlah kontroversi.

Kasus penghinaan terhadap Viking dan suku Sunda bukan yang pertama. Sebelumnya, Resbob pernah dilaporkan selebgram Azizah Salsha ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan melalui media sosial. Laporan itu menyoroti akun TikTok @ibaratbradpittt milik Resbob dan akun YouTube Niceguymo yang dikelola Bigmo.

Dalam kasus tersebut, Resbob dan Bigmo sempat menyampaikan permintaan maaf dalam proses mediasi. Namun, hingga kini Azizah disebut belum bersedia berdamai dan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Adapun kasus terbaru bermula saat Resbob melakukan siaran langsung sambil mengendarai mobil. Dalam siaran itu, ia mengucapkan kalimat, "Bonek Viking sama aja, tapi yang anjin* cuma Viking, pokoknya semua orang Sunda anjin*".

Ucapan tersebut menuai kecaman luas dan dilaporkan Viking Persib Club (VPC) Pusat ke Polda Jawa Barat. Polisi kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan Resbob hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Kasus Resbob kini menjadi sorotan publik sekaligus peringatan soal konsekuensi hukum, akademik, dan organisasi atas ujaran kebencian di ruang digital.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Menkomdigi Terkait Aliran Dana di Live Demo"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads