Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, pemilik akun YouTube Resbob, yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan menghina suku Sunda. Resbob berhasil diamankan Polda Jawa Barat di wilayah Jawa Timur setelah sempat berpindah-pindah lokasi.
Kuasa hukum Viking Persib Club (VPC) Ferdy Rizky Adilya menyampaikan apresiasi kepada Polda Jabar atas langkah cepat dan profesional dalam menangani laporan yang dilayangkan pihak Viking.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"VPC mengapresiasi apa yang dilakukan Polda Jabar dalam penanganan kasus ini dengan bergerak cepat, tepat dan profesional. Saat ini Alhamdulillah sudah ketemu dan sudah ditangkap," kata Ferdy saat dihubungi detikJabar, Senin (15/12/2025).
Ferdy menegaskan, sebagai pihak pelapor, Viking sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia menyebut VPC akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Kita akan menyerahkan dan mengikuti proses hukum ini, kita percayakan kepada Polda Jabar dan Viking akan mengawal terus kasus ini sampai selesai," ujarnya.
Menurut Ferdy, penangkapan Resbob harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, termasuk bobotoh dan anggota Viking, agar lebih bijak dalam bersikap dan bermedia sosial, khususnya dalam konteks sepakbola.
"Yang paling penting kejadian ini harus jadi pelajaran buat siapapun, termasuk bobotoh dan anggota viking agar dalam perbuatannya tidak menyinggung ras, suku agama dan lainnya demi membela klub. Urusan sepak bola ya sepak bola saja, urusan yang menyinggung SARA itu tidak dibolehkan," tegasnya.
Ferdy juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sunda yang turut mengawal proses hukum hingga pelaku berhasil ditangkap.
"Kita juga terimakasih kepada masyarakat Sunda yang sama-sama kita sebagai warga negara dan suku Sunda terimakasih sudah mengawal kasus ini sehingga yang bersangkutan ditemukan, ditangkap dan diadili. Kita sebagai masyarakat Sunda bangga pada kepolisian," katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian damai atau mediasi, Ferdy memastikan bahwa kasus tersebut akan terus berlanjut hingga ke meja hijau agar memberikan efek jera bahwa ujaran kebencian bernuansa SARA tidak memiliki tempat di manapun.
"Lanjut, gak ada toleransi mediasi sama sekali. Saya sebagai pelapor dan viking juga kita mengawal proses ini berlanjut sampai dengan persidangan dan diputus oleh hakim di pengadilan," pungkasnya.
(bba/sud)










































