Polisi Probolinggo Pembunuh Mahisiswi UMM Belum Ditetapkan Tersangka

Polisi Probolinggo Pembunuh Mahisiswi UMM Belum Ditetapkan Tersangka

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 17 Des 2025 20:01 WIB
Polisi Probolinggo Pembunuh Mahisiswi UMM Belum Ditetapkan Tersangka
Jenazah mahasiswi UMM yang ditemukan di Sungai Wonorejo, Pasuruan. (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Surabaya -

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memastikan bahwa AS, polisi di lingkungan Polres Probolinggo terduga pelaku tewasnya mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradilla telah diamankan. Hingga saat ini tim Jatanras Polda Jatim masih menggali peran AS dan terduga pelaku lain yang sedang diburu.

"Yang bersangkutan untuk saat ini masih diamankan, ya. Jadi nanti 1x24 jam tentunya yang bersangkutan akan ditetapkan, ditahan sebagai tersangka, tentunya berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Abast, Rabu (17/12/2025).

Mengenai peran AS dalam insiden itu, Abast menyatakan bahwa Tim Jatanras Polda Jatim sedang melakukan pendalaman. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya terduga pelaku lain dalam pembunuhan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi terkait dengan peran baik AS maupun pelaku lainnya, nanti akan saya sampaikan dalam perkembangan setelah proses penyidikan dan alat bukti serta barang bukti terpenuhi selanjutnya," ujarnya.

"Jadi untuk AS setelah kami mengetahui adanya dugaan, ya-adanya dugaan keterlibatan mengakibatkan penyebab meninggalnya korban-langsung diamankan pada saat itu juga dan dibawa ke Mapolda Jatim," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Abast menegaskan bahwa penangkapan terhadap AS berlangsung cepat dan aman. Sebab, AS ditangkap tanpa perlawanan.

"Nggak ada (perlawanan dari AS)," tuturnya.

Soal terduga pelaku lainnya yang turut berperan dalam pembunuhan ini, Abast membenarkan itu. Menurutnya hingga saat ini terduga pelaku lainnya itu sedang diburu Tim Jatanras Polda Jatim.

"Dari hasil penyelidikan sementara yang diduga masih ada pelaku lainnya. Jadi yang bersangkutan tidak melakukan sendirian terhadap tindak pidana yang terjadi," tutupnya.




(irb/dpe)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads