M Sahnan (51), terdakwa kasus pemerkosaan 8 santriwati divonis 20 tahun pidana bui dan kebiri kimia selama 2 tahun. Ironisnya, Sahnan merupakan ustaz sekaligus pengurus ponpes di Arjasa, Sumenep tempat para korban menimba ilmu agama.
Sidang vonis digelar tertutup pada Selasa (9/12/2025). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Andri Lesmana, bersama hakim anggota I Akhmad Bangun Sujiwo dan hakim anggota II Akhmad Fakhrizal.
Karena tertutup, Humas Humas PN Sumenep Jetha Tri Darmawan menyampaikan amar putusan majelis hakim setelah sidang putusan. Sidang sendiri berlangsung dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.
Jetha menyampaikan bahwa terdakwa divonis majelis hakim dengan pidana penjara 20 tahun, dan pidana tambahan kebiri kimia selama 2 tahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa dengan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing selama 2 tahun," ujar Jetha
Selain itu, lanjut Jetha, terdakwa juga mendapat hukuman tambahan berupa pengumuman putusan dan wajah terdakwa di media massa nasional. "Biaya pidana tambahan dibebankan pada terdakwa," ujarnya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa jumlah korban yang berhasil dibuktikan di pengadilan sebanyak 8 santri, semuanya anak di bawah asuhan ponpes yang dipimpin terdakwa.
Kasus pencabulan santri ini terbongkar saat para santriwati atau korban saling curhat di grup WhatsApp. Dalam grup tersebut, para korban saling berbagi pengalaman pernah dicabuli dan diperkosa pelaku. Para korban memilih tutup mulut karena status Sahnan sebagai ustaz dan ketua yayasan ponpes.
Obralan di grup WhatsApp itu ternyata dibaca oleh para orang tua korban. Mereka pun akhirnya dicecar oleh orang tuanya masing-masing dan mengaku pernah menjadi korban pelaku.
Karena hal ini, orang tua pelaku kemudian melaporkan ke Polres Sumenep. Dalam laporan awal, ada 6 korban yang secara resmi melapor ke polisi.
Laporkan ini ternyata didengar oleh Sahnan dan kemudian kabur ke luar daerah. Karena hal ini, Sahnan tak pernah memenuhi panggilan polisi.
Polisi kemudian mengejar pelaku. Keberadaan pelaku kemudian terendus berada di Situbondo dan akhirnya berhasil ditangkap di sana dan dikeler ke Sumenep.
Simak Video "Video: Bocah di Palembang Diduga Jadi Korban Pencabulan, Ortu Lapor Polisi"
(dpe/abq)