Begini Modus Ketua Yayasan di Sumenep Perkosa 10 Santriwatinya

Begini Modus Ketua Yayasan di Sumenep Perkosa 10 Santriwatinya

Ahmad Rahman - detikJatim
Rabu, 11 Jun 2025 20:45 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Sumenep -

Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap sejumlah santriwati oleh oknum ketua yayasan di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur. Oknum ustaz tersebut diketahui bernama MS (51).

Pelaku sempat melarikan diri sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, (10/6/2025), sekitar pukul 03.30 WIB, di Kabupaten Situbondo.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan orang tua para korban pada tanggal 3 Juni 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widiarti menuturkan, kasus ini terjadi sejak tahun 2021 lalu. Saat itu, salah satu korban berinisial F, diminta oleh pelaku mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar tersangka.

Ketika sudah di dalam kamar, tersangka lalu melancarkan aksi bejatnya. Saat itu, korban tak berani untuk melawan mengingat status pelaku di lembaga tersebut sebagai ustaz dan ketua yayasan.

ADVERTISEMENT

"Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu," kata Widiarti, Rabu (11/6/2025).

Perbuatan bejat terhadap tak hanya dialami korban F. Sebab, selang 5 hari kemudian, dengan modus yang sama, pelaku kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, diketahui bahwa korban perbuatan bejat pelaku ada 9 anak lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.

"Saat ini, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tambahnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads