M Sahnan (51), terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan di Sumenep dijatuhi vonis kebiri kimia selama 2 tahun. Ustaz dan ketua yayasan pondok pesantren (ponpes) di Arjasa itu dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap puluhan santrinya.
Sidang vonis terdakwa digelar tertutup di Pengadilan Negeri Sumenep pada Selasa (9/12). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Andri Lesmana, hakim anggota I Akhmad bangun Sujiwo dan hakim anggota II Akhmad Fakhrizal.
"terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan," kata Humas PN Sumenep Jetha Tri Darmawan menirukan ketua majelis hakim, Andri Lesmana, Selasa (09/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena hal ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal yaitu 20 tahun penjara, putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 17 tahun penjara, selain itu terdakwa didenda 5 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar ditambah dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
"menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan denda 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar ditambah dengan kurungan selama 6 bulan," terang Jetha.
Terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui media cetak nasional dan daerah masing-masing sebanyak 1 kali atas biaya dibebankan kepada terdakwa.
"Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tindakan kepada terdakwa dengan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing selama 2 tahun," pungkasnya.
Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta bahwa korban pencabulan terdakwa sebanyak 8 orang semuanya. Seluruh korban merupakan santri dari terdakwa.
Penasihat hukum para korban, Slamet Riyadi menyatakan sangat puas dengan putusan majelis hakim yang memberikan vonis melampaui tuntutan jaksa.
"Korban Cukup puas dengan putusan pidana pokok yang melampaui tuntutan jaksa 17 tahun, termasuk apresiasi atas keberanian hakim dalam memberi pidana tambahan kepada pelaku" kata Slamet Riyadi.
Vonis Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat maksimal mengingat perilaku terdakwa sebagai seorang ketua Yayasan keagamaan yang seharusnya menjadi pelindung yang aman bagi anak didiknya, namun justru sebaliknya tega mencabuli sejumlah santrinya bahkan korbannya lebih satu satu anak.
Sebelumnya, puluhan santriwati di pondok pesantren (ponpes) di Arjasa Sumenep diduga jadi korban pencabulan dan pemerkosaan. Pelaku tak lain ustaz sekaligus ketua yayasan.
Pelaku yakni MS (51) warga Arjas, Sumenep. Ia ditangkap setelah beberapa keluarga korban melaporkan ke polisi.
"Alhamdulillah Pelaku berhasil diamankan di Situbondo, rilis menyusul" kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (11/6/2025).
(dpe/abq)











































