Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Jawa Timur menjatuhkan hukuman kebiri kimia selama 2 tahun kepada M Sahnan (51). Ia merupakan ustaz dan ketua yayasan sebuah ponpes di Arjasa.
Dikutip detikJatim, hukuman kebiri kimia melengkapi vonis maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas perbuatan pencabulan dan pemerkosaan terhadap delapan santriwatinya.
Menariknya, vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa dan menjadi salah satu putusan terkeras dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Timur. Sidang vonis digelar tertutup pada Selasa (9/12/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, bersama hakim anggota I Akhmad Bangun Sujiwo dan hakim anggota II Akhmad Fakhrizal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humas PN Sumenep Jetha Tri Darmawan menyampaikan amar putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah. "Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan," kata Jetha menirukan ketua majelis hakim.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak, melalui media cetak nasional dan daerah.
"Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tindakan kepada terdakwa dengan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing selama 2 tahun," pungkasnya.
Penasihat hukum korban, Slamet Riyadi, menyambut baik putusan majelis hakim. "Korban cukup puas dengan putusan pidana pokok yang melampaui tuntutan jaksa 17 tahun, termasuk apresiasi atas keberanian hakim dalam memberi pidana tambahan kepada pelaku," kata Slamet.
Ia menilai vonis tersebut layak mengingat posisi terdakwa sebagai figur agama yang seharusnya melindungi. Namun justru mencabuli dan memperkosa santri-santrinya.
Baca selengkapnya di sini.
(sun/des)
