Sutarman (74) alias Mbah Tarman tersangka kasus cek mahar Rp 3 miliar palsu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Suami Shela Arika (24) itu dihadirkan langsung saat jumpa pers yang digelar Polres Pacitan.
Saat dihadirkan, Mbah Tarman tampak bermasker dan telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangannya juga tampak dibelenggu dengan kabel ties.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan dalam kasus mahar cek Rp 3 miliar ini Mbah Tarman dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen. Sebab cek yang diserahkan sebagai mahar diketahui ternyata palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang kami gunakan adalah pasal 263 KUHP yaitu mengenai pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun," kata Ayub saat konferensi pers, Rabu (10/12/2025).
Ayub menambahkan, saat ini Mbah Tarman telah ditahan di Mapolres Pacitan. Polisi juga masih menunggu jika ada pihak lain yang ingin melapor berkaitan tindak pidana yang kemungkinan melibatkan Mbah Tarman.
"Kalau di Polres Pacitan sendiri ada satu kasus yang kami tangani. Sementara kami menunggu laporan dari pihak lain ataupun polres lain yang barangkali ingin melaporkan kemari," pungkas Ayub.
Kasus penipuan yang menyeret pria asal Karanganyar, Jawa Tengah itu ternyata bukan hanya sekali ini saja. Sebelumnya, Mbah Tarman juga pernah tersandung kasus penipuan dan berakhir di bui.
Pada kasus sebelumnya, Mbah Tarman pernah tersandung kasus bisnis samurai palsu dengan iming-iming keuntungan Rp 20 triliun di Wonogiri, Jawa Tengah. Atas kasusnya itu, ia dihukum pengadilan 2 tahun pidana penjara.
(dpe/abq)











































