Seorang pemuda penjaga vila di Kecamatan Trawas, Mojokerto berinisial YFS (23) dibui gegara memacari seorang siswi SMP sampai kebablasan. Selama menjalin asmara, YFS berulang kali menyetubuhi gadis berusia 15 tahun itu hingga hamil.
Penasihat Hukum YFS, Iqbal Roy Askohar Putra mengatakan, YFS berkenalan dengan korban melalui Facebook pada Januari 2024. Setelah bertukar nomor WhatsApp mereka intens berkomunikasi dan mulai berpacaran pada Maret 2024.
"Kejadian (persetubuhan) pertama Mei (2024). Awalnya korban diajak memberi makan kambing. Setelah itu, korban diajak ke kamar," kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (30/10/2025).
Sejauh pengakuan YFS, kata Roy, persetubuhan itu terjadi setidaknya 15 kali sepanjang Mei 2024 hingga Januari 2025. Menurutnya, ada beberapa kesempatan pelaku menyetubuhi korban sampai lebih dari 3 kali dan 5 kali.
"Dari fakta persidangan, korban sampai hamil. Mohon maaf ini sedikit sensitif, sudah keguguran. Namun, keguguran bukan niatan pelaku, tapi ketika melakukan perbuatan ini ternyata keguguran," ungkap Roy.
Kehamilan korban meski sudah keguguran itu ternyata diketahui orang tua korban. YFS pun dilaporkan ke Polres Mojokerto karena orang tua korban tidak terima putrinya dinodai pelaku. Penyidik kepolisian pun menahan pelaku pada 17 Juni 2025.
Hari ini, YFS menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Sayangnya sidang ditunda pekan depan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.
Sementara dalam dakwaan JPU, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016.
Roy selaku kuasa hukum YFS berharap, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto menuntut YFS seadil-adilnya. Sebab selama persidangan kliennya selalu bersikap kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku sudah berupaya bertanggung jawab sebelum korban hamil, tapi korban tidak mau mengenalkan pelaku kepada keluarganya. Asumsi saya mungkin korban merasa malu dirinya masih SMP pacaran dengan pelaku. Akhirnya terus berlanjut sampai korban hamil," ujarnya.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan YFS melancarkan aksinya pertama kali di salah satu vila di Kecamatan Trawas pada 10 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Ayah YFS lah yang sebenarnya bekerja sebagai penjaga vila tersebut.
Berulang kali, kata Roy, terdakwa memang meyakinkan korban tidak akan hamil. Saat hamil pun, kata dia, YFS siap bertanggung jawab dan siap untuk menikahi siswi tersebut.
Tidak hanya di vila itu, YFS sempat menyetubuhi korban di kamar rumahnya pada 15 Feb 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Sedangkan hasil pemeriksaan kehamilan dari RSUD Prof Soekandar beberapa hari kemudian menyatakan negatif.
"Pemeriksaan kehamilan dinyatakan positif tertanggal 17 Februari 2025. Pemeriksaan kehamilan dinyatakan negatif tertanggal 24 Februari 2025," tandas Roy.
Simak Video " Video: Tampang Alvi Pemutilasi Pacar Berbaju Tahanan Usai Jadi Tersangka"
(dpe/abq)