Diberi Tumpangan Nginap, Pemulung di Mojokerto Malah Perkosa Anak Temannya

Diberi Tumpangan Nginap, Pemulung di Mojokerto Malah Perkosa Anak Temannya

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 11 Nov 2025 21:30 WIB
Didik Purwanto, pemulung di Kota Mojokerto terdakwa kasus pemerkosaan anak
Didik Purwanto, pemulung di Kota Mojokerto terdakwa kasus pemerkosaan anak (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Didik Purwanto, pemulung di Kota Mojokerto jadi pesakitan di pengadilan. Pasalnya, pria 51 tahun itu tega memperkosa anak temannya yang telah menampungnya tinggal selama ini.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, Didik memerkosa korban di rumah kontrakan di Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Sepanjang Juni-Juli 2025, terdakwa 4 kali menyetubuhi gadis berusia 17 tahun tersebut.

"Terdakwa menyetubuhi korban 4 kali, yaitu 2 kali di bulan Juni 2025, kemudian pada 18 dan 25 Juli 2025," jelasnya kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terungkap pada Minggu (27/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Menurut Erfandy, saat itu, korban lari dari rumah kontrakan ketika melihat Didik. Sebab korban takut kembali diperkosa oleh pelaku.

"Karena korban merasa trauma atas kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Warga sekitar rumah kontrakan pun menolong korban. Setelah menenangkan korban, warga menyerahkannya kepada ibu kandungnya yang selama ini tinggal di Bojonegoro. Ibu korban lantas melaporkan Didik ke Polres Mojokerto.

"Modusnya terdakwa memaksa untuk melakukan persetubuhan tersebut. Korban disetubuhi terdakwa karena merasa takut," terang Erfandy.

Didik menjalani sidang perdana di ruangan Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.45 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Nurleli.

Sedangkan dakwaan terhadap Didik dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti. Didik didakwa dengan Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Penasihat Hukum Didik, Tri Eka Wahyuni menuturkan, korban putus sekolah sejak lulus sekolah dasar (SD). Tidak hanya itu, orang tua korban juga bercerai. Selama ini, korban hidup bersama ayahnya.

Ketika merantau dari Surabaya ke Mojokerto, korban dan ayahnya mengontrak rumah di Kecamatan Trowulan. Sehari-hari, ayahnya mengais rezeki dengan memulung rongsokan. Begitu pula dengan Didik.

"Awalnya terdakwa dan istrinya tidur di gudang, kemudian mereka ditolong dengan disuruh tinggal di rumah kontrakan oleh ayah korban," ujarnya.

Bukannya berterima kasih, lanjut Eka, Didik justru memerkosa putri teman yang telah menolongnya. Terutama setelah istri terdakwa meninggal dunia sekitar April 2025.

Eka membenarkan kliennya 4 kali menyetubuhi korban sepanjang Juni-Juli 2025. Ironisnya, ayah korban tak pernah percaya ketika putrinya menceritakan perbuatan bejat Didik.

"Korban tak mau lagi curhat ke ayahnya karena tak pernah dipercaya. Pada 27 Juli 2025, korban lari dari rumah karena takut dengan terdakwa, lalu ditolong tetangganya," jelasnya.

Merespons dakwaan JPU, pengacara dari LKBH Universitas Mayjen Sungkono ini tidak mengajukan eksepsi. "Karena terdakwa mengakui perbuatannya sesuai dakwaan," tandasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads