J, pelajar SMP di Kota Sampang diamankan polisi karena menghamili teman sekelasnya. Remaja 14 tahun itu ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban.
"Tersangka diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang pada Selasa (24/9) sekira pukul 00.30 WIB," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Delly Rasidie, Senin (30/9/2024).
Dedy menjelaskan terbongkarnya kasus tersebut berawal saat korban mengeluh sakit perut. Saat itu korban kemudian dibawa orang tuanya ke dukun pijat, sebab korban dikira sakit perut biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun betapa terkejutnya orang tua korban setelah diberitahu bahwa anaknya disebut kondisinya sedang hamil. Korban lantas dicecar dan diketahui bahwa pelakunya tak lain teman sekolah anaknya sendiri.
Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan ke polisi pada Minggu (15/9). Pelaku selanjutnya ditangkap dan setelah bukti-bukti dikantongi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," terang Dedy.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(abq/iwd)