Dodik Hermawan (46) tiga kali memerkosa putri tetangganya di Kecamatan Pacet, Mojokerto. Aksinya yang keempat kepergok ibu korban sehingga pengangguran ini dijebloskan ke penjara.
Dodik mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pria asal Kecamatan Pacet ini menjalani sidang perdana di ruangan Cakra. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Rosihan Arganata mendakwa Dodik dengan 4 alternatif pasal. Kesatu, Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ketiga, Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keempat, Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, Dodik 3 kali memerkosa korban. Yaitu pada 9 Maret 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, 23 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian 6 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.
"Terdakwa melakukannya (persetubuhan) di rumah korban saat kondisinya sepi. Dia (Dodik) tetangga korban," jelasnya kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Erfandy menuturkan, Dodik dengan korban tinggal satu dusun di Kecamatan Pacet. Terdakwa memerkosa korban di pagi hari ketika ayahnya sedang bekerja, sedangkan ibunya keluar rumah. Sehingga gadis berusia 17 tahun itu benar-benar sendirian di rumahnya.
Aksi bejat Dodik akhirnya terbongkar pada 18 Juni 2025. Saat itu, ia datang ke rumah korban untuk mengulangi perbuatannya. Namun, pagi itu sekitar pukul 09.30 WIB, korban sedang ngobrol di ruang tamu dengan ibunya.
Tak kehabisan akal, Dodik pun berpura-pura menanyakan keberadaan ayah korban. Setelah basa-basi sejenak, ia keluar dari ruang tamu. Sedangkan ibu korban beranjak ke dapur. Diam-diam terdakwa kembali masuk ke ruang tamu rumah korban.
"Saat korban sendirian akan mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah, terdakwa masuk mencabuli korban, lalu pergi begitu saja," terangnya.
Tak diduga oleh Dodik, aksinya mencium bibir korban pagi itu ternyata terlihat oleh ibu korban. Sang ibu pun melaporkan perbuatan terdakwa kepada ketua RT setempat. Ketika dimediasi ketua RT itu lah terungkap perbuatan bejat Dodik 3 kali menyetubuhi putri tetangganya.
"Atas peristiwa tersebut, ibu korban melapor ke polisi. Alat bukti juga diperkuat hasil visum korban dari RSUD Prof dr Soekandar," tandas Erfandy.
(auh/abq)