Yovan Fhaisol Sudrajat (23) divonis lebih berat dari tuntutan karena berulang kali menyetubuhi pacarnya yang masih siswi SMP. Perbuatan penjaga vila di kawasan wisata Trawas, Mojokerto ini mengakibatkan korban hamil sampai keguguran.
Vonis terhadap Yovan dibacakan majelis hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, Nurlely dan Jantiani Longli Naetasi di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sepanjang sidang, pemuda asal Dusun Jaraan, Desa/Kecamatan Trawas, Mojokerto ini didampingi tim penasihat hukumnya.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Yovan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu berulang kali menyetubuhi pacarnya yang berusia 15 tahun sampai korban hamil dan keguguran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yovan pun dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (5/11). Ketika itu, terdakwa dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Merespons vonis tersebut, Penasihat Hukum Yovan, Iqbal Roy Askohar menyatakan pikir-pikir. Pihaknya mempunyai waktu 7 hari untuk menerima vonis atau menempuh upaya hukum selanjutnya. Sebab dirinya maupun terdakwa kaget dengan vonis yang lebih berat dari tuntutan.
"Vonisnya naik menjadi 11 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini cukup memberatkan terdakwa," terangnya kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (26/11/2025).
Roy berpendapat tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sudah ideal bagi kliennya. Sebab selama persidangan, Yovan mengakui perbuatannya, usianya muda sehingga masa depannya masih panjang, serta terdakwa sudah berusaha tanggung jawab ingin menikahi korban.
"Dia ingin meminta keringanan. Perkiraan nanti kalau terdakwa bersedia kami ajukan PK (Peninjauan Kembali). Karena PK antara ditolak atau dikabulkan. Sedangkan kalau banding berisiko (hukuman) malah naik," tandasnya.
Sebelumnya, Yovan melancarkan aksinya yang pertama di salah satu vila di Kecamatan Trawas pada 10 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Sebab ayah terdakwa bekerja sebagai penjaga vila ini. Usai memberi pakan kambing, pelaku mengajak gadis berusia 15 tahun ini ke kamar vila tersebut.
Siang itu, Yovan membujuk rayu korban. Sehingga korban yang sempat menolak akhirnya luluh. Di kamar vila inilah pelaku menyetubuhi siswi SMP tersebut. Setelah puas, ia mengajak korban jalan-jalan. Pelaku meyakinkan korban tidak akan hamil. Ketika hamil pun, ia siap bertanggungjawab.
Sepanjang Mei 2024 sampai Februari 2025, Yovan berulang kali menyetubuhi korban. Perbuatan bejat itu dilancarkan pelaku setidaknya di 3 tempat berbeda. Yaitu di vila tempat kerja ayahnya, di kamar rumahnya sendiri, serta di vila tempatnya bekerja yang semuanya di Kecamatan Trawas.
Puncaknya pada 9 Februari 2025, korban menyadari dirinya telah berbadan dua. Kehamilannya diperkuat hasil pemeriksaan dokter RSUD Prof Soekandar, Mojosari, Mojokerto pada 17 Februari 2025.
Meski begitu, pelaku sempat menyetubuhi korban di kamar rumahnya pada 15 Feb 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Sedangkan hasil pemeriksaan kehamilan dari RSUD Prof Soekandar beberapa hari kemudian menyatakan negatif. Sebab korban mengalami keguguran.
Kasus ini mencuat ketika korban hamil sampai keguguran. Orang tua korban melaporkan Yovan ke Polres Mojokerto karena tak terima putrinya dinodai pelaku. Penyidik kepolisian pun menahan pelaku pada 17 Juni 2025.
