Yovan Fhaisol Sudrajat (23) dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena berulang kali menyetubuhi pacarnya yang berstatus siswi SMP. Perbuatan penjaga vila di kawasan wisata Trawas, Mojokerto ini mengakibatkan korban hamil sampai keguguran.
Sidang tuntutan terhadap Yovan digelar tertutup di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 17.30 WIB. Pemuda asal Dusun Jaraan, Desa/Kecamatan Trawas, Mojokerto ini didampingi tim penasihat hukumnya.
Jalannya persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Luqmanulhakim dan Jantiani Longli Naetasi. Sedangkan tuntutan kepada Yovan dibacakan JPU Ichwan Firmansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto ini menilai Yovan melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu melakukan persetubuhan terhadap anak.
Penasihat Hukum Yovan, Taman membenarkan kliennya dituntut melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. "Klien kami dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan," terangnya kepada wartawan di PN Mojokerto, Rabu (5/11/2025).
Tuntutan JPU rupanya juga menimbang keadaan yang meringankan dan memberatkan Yovan. Keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali dan mengakibatkan korban frustasi yang mengarah pada depresi.
Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Merespons tuntutan tersebut, Taman bakal mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan. Ia berharap majelis hakim memberi keringanan hukuman untuk Yovan.
"Tadi terdakwa mengatakan tuntutan sangat berat. Karena dia masih muda, ada harapan untuk berubah. Kami akan mengajukan pledoi tertulis supaya dapat keringanan hukuman," tandasnya.
Sebelumnya, Yovan melancarkan aksinya yang pertama di salah satu vila di Kecamatan Trawas pada 10 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Sebab ayah terdakwa bekerja sebagai penjaga vila ini. Usai memberi pakan kambing, pelaku mengajak gadis berusia 15 tahun ini ke kamar vila tersebut.
Siang itu, Yovan membujuk rayu korban. Sehingga korban yang sempat menolak akhirnya luluh. Di kamar vila inilah pelaku menyetubuhi siswi SMP tersebut. Setelah puas, ia mengajak korban jalan-jalan. Pelaku meyakinkan korban tidak akan hamil. Ketika hamil pun, ia siap bertanggungjawab.
Sepanjang Mei 2024 sampai Februari 2025, Yovan berulang kali menyetubuhi korban. Perbuatan bejat itu dilancarkan pelaku setidaknya di 3 tempat berbeda. Yaitu di vila tempat kerja ayahnya, di kamar rumahnya sendiri, serta di vila tempatnya bekerja yang semuanya di Kecamatan Trawas.
Puncaknya pada 9 Februari 2025, korban menyadari dirinya telah berbadan dua. Kehamilannya diperkuat hasil pemeriksaan dokter RSUD Prof Soekandar, Mojosari, Mojokerto pada 17 Februari 2025.
Meski begitu, pelaku sempat menyetubuhi korban di kamar rumahnya pada 15 Feb 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Sedangkan hasil pemeriksaan kehamilan dari RSUD Prof Soekandar beberapa hari kemudian menyatakan negatif. Sebab korban mengalami keguguran.
Kasus ini mencuat ketika korban hamil sampai keguguran. Orang tua korban melaporkan Yovan ke Polres Mojokerto karena tak terima putrinya dinodai pelaku. Penyidik kepolisian pun menahan pelaku pada 17 Juni 2025.
(dpe/abq)












































