Kisah tragis pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29) memasuki babak baru. Terdakwanya, Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32), akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kediri.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati. Meski demikian, baik jaksa maupun tim kuasa hukum Antok masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Berikut fakta-faktanya:
1. Divonis Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri memutuskan Antok terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup setelah menilai unsur pidana sudah terpenuhi.
"Menyatakan terdakwa Rochmat Tri Hartanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair," kata hakim ketua Khairul.
2. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa menuntut Antok dengan hukuman mati, namun majelis hakim memilih menjatuhkan pidana seumur hidup dengan pertimbangan tertentu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim ketua Khairul dalam amar putusannya.
3. Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Meski sepakat dengan penerapan pasal, jaksa penuntut umum menyatakan masih akan melaporkan ke pimpinan terkait upaya hukum lanjutan.
"Kami laporkan ke pimpinan langkah apa yang kami lakukan terhadap putusan ini, banding atau menerima. Namun, kami ada upaya hukum untuk banding," kata Jaksa Ichwan Kabalmay.
4. Tim Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding
Tidak puas dengan putusan seumur hidup, kuasa hukum Antok menyebut pledoi mereka diabaikan dan sedang mempertimbangkan banding.
"Masih pikir pikir terkait banding karena kami masih punya tenggang waktu 7 hari," kata Kholid Yuswanto, kuasa hukum Antok.
Simak Video "Video Detik-detik Penangkapan Atok Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi"
(irb/hil)