Keluarga Uswatun Setuju Antok Pemutilasi Dituntut Hukuman Mati

Keluarga Uswatun Setuju Antok Pemutilasi Dituntut Hukuman Mati

Fima Purwanti - detikJatim
Selasa, 26 Agu 2025 17:10 WIB
Tersangka Antok saat menjalani rekonstruksi mutilasi Uswatun
Tersangka Antok saat menjalani rekonstruksi mutilasi Uswatun/Foto: Andhika Dwi/detikJatim
Blitar -

Keluarga Uswatun Khasanah (29) buka suara usai Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32) pelaku pembunuhan disertai mutilasi Uswatun dituntut hukuman mati. Keluarga sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum, agar pelaku menerima hukuman yang setimpal.

detikJatim menghubungi keluarga Uswatun Khasanah. Ayah tiri Uswatun, Hendi Suprapto mengaku setuju dengan tuntutan hukuman mati kepada Antok.

"Ya, keluarga tentunya setuju (kalau dihukum mati)," ujarnya saat dikonfirmasi detikJatim melalui sambungan telepon, Selasa (26/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendi mengaku mengetahui pelaku dituntut hukuman mati dari pengacara keluarganya. Keluarga sepakat dengan tuntutan tersebut, meskipun pelaku langsung mengajukan banding.

"Iya, sudah dengar sidang, tapi belum ketuk palu, kata pengacara kami. Katanya masih mau naik banding," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Hendi, keluarga telah memaafkan pelaku sebab peristiwa tragis itu terlanjur terjadi, meskipun menyisakan luka. Namun, keluarga tetap berharap proses hukum tetap ditegakkan dan pelaku diberikan hukuman setimpal.

"Dikatakan memaafkan, ya memaafkan, karena ini sudah terjadi. Tapi, kami mau hukum tetap ditegakkan, ada hukuman atas apa yang telah diperbuat (pelaku)," tegasnya.

Hendi dan istrinya, ibu kandung Uswatun sempat mengikuti persidangan kasus pembunuhan dengan mutilasi itu di Pengadilan Negeri Kediri. Saat itu, ia melihat secara langsung pelaku yang merenggut nyawa anaknya.

"Sidang kedua kami datang ke sana, tapi kemarin (sidang tuntutan) tidak datang. Pas itu ya lihat langsung sekilas saja. Nanti pas sidang putusan akan hadir, nunggu informasi dari pengacara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32) pelaku pembunuhan disertai mutilasi Uswatun Khasanah (29), dituntut hukuman mati. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Antok terbukti melanggar Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana sesuai dakwaan primair.

Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kediri, sidang tuntutan Antok digelar pada Kamis 21 Agustus 2025. Tim JPU terdiri dari Yulistiono, Agus Wihantono, Muhamad Safir, Ichwan Kabalmay, Ahmad Ashar, Pujiastutiningtyas, dan Afiolita.

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu, menyatakan terdakwa Rohmad Tri Hartanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum," demikian tuntutan terhadap Antok.

"Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto dengan pidana mati," demikian bunyi lanjutan tuntutan yang dibacakan JPU terhadap Antok.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads