Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32) terhadap Uswatun Khasanah (29) memasuki babak persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Antok dengan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (21/8/2025).
Tuntutan itu dibacakan oleh tujuh jaksa yang tergabung dalam tim JPU. Mereka menilai Antok terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, sehingga layak dijatuhi pidana mati.
Berikut fakta-fakta sidang tuntutan Antok, pemutilasi Uswatun:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dituntut Hukuman Mati
Antok dituntut hukuman mati setelah JPU meyakini perbuatannya masuk kategori pembunuhan berencana, dan tuntutan ini dibacakan langsung dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Kediri dengan dihadiri majelis hakim serta kuasa hukum terdakwa.
"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu, menyatakan terdakwa Rohmad Tri Hartanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum," demikian tuntutan terhadap Antok.
2. Tujuh Jaksa Bacakan Tuntutan
Sidang tuntutan dipimpin langsung tim JPU yang berjumlah tujuh orang, masing-masing membacakan bagian tuntutannya secara bergantian di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang. Mereka adalah Yulistiono, Agus Wihantono, Muhamad Safir, Ichwan Kabalmay, Ahmad Ashar, Pujiastutiningtyas, dan Afiolita.
3. Pidana Mati Jadi Usulan Akhir
Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana mati kepada Antok, dengan alasan perbuatannya dilakukan secara terencana dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
"Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto dengan pidana mati," demikian bunyi lanjutan tuntutan yang dibacakan JPU terhadap Antok.
4. Kuasa Hukum Ajukan Pleidoi
Penasihat hukum Antok menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi sebagai bentuk tanggapan terhadap tuntutan jaksa, dan sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (26/8/2025).
Mendengar tuntutan tersebut, penasihat hukum Antok menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa (26/8/2025).
5. Kasus Bergulir Sejak Juni 2025
Sidang perkara ini sudah berlangsung sejak Kamis, 12 Juni 2025, dengan menghadirkan berbagai saksi dan barang bukti, hingga akhirnya tiba pada agenda tuntutan pada Agustus 2025.
6. Kronologi Pembunuhan Sadis
Kasus bermula saat Antok berpamitan ke istrinya dengan alasan mengantar mobil ke Surabaya, namun sebenarnya ia janjian dengan Uswatun untuk bertemu di Kediri, lalu keduanya sempat makan malam sebelum menuju Hotel Adisurya.
Pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Antok terhadap Uswatun terjadi pada 19 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di kamar nomor 301 Hotel Adisurya, Kota Kediri.
7. Tubuh Korban Dibuang ke Tiga Lokasi
Setelah membunuh, Antok memutilasi tubuh korban dan membuang potongan tubuhnya di tiga lokasi berbeda, yaitu koper berisi tubuh di Ngawi, kepala di Trenggalek, dan kaki di Ponorogo, yang ditemukan warga secara terpisah dalam beberapa hari.
Tubuhnya kemudian dimasukkan dalam koper merah dan dibuang di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi dan ditemukan warga pada 23 Januari 2025.
Simak Video "Video Detik-detik Penangkapan Atok Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/hil)