
8 Fakta Antok Pemutilasi Uswatun Lolos dari Vonis Hukuman Mati
Rochmat Tri Hartanto dijatuhi hukuman seumur hidup atas pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah. Jaksa dan kuasa hukum pertimbangkan banding.
Rochmat Tri Hartanto dijatuhi hukuman seumur hidup atas pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah. Jaksa dan kuasa hukum pertimbangkan banding.
Rochmat Tri Hartanto alias Antok, terdakwa pemutilasi Uswatun Khasanah (29) lolos dari hukuman mati. Kini ia merencanakan banding dari vonis seumur hidup.
Rochmat Tri Hartanto, pemutilasi Uswatun Khasanah divonis seumur hidup. Kuasa hukum mengaku pikir-pikir dan mempertimbangkan banding.
Rochmat Tri Hartanto, terdakwa pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, dijatuhi vonis penjara seumur hidup. .
Keluarga Uswatun Khasanah setuju pelaku pembunuhan dan mutilasi, Rochmat Tri Hartanto, dituntut hukuman mati. Mereka berharap keadilan ditegakkan.
Rochmat Tri Hartanto dituntut hukuman mati atas pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah. Sidang di Pengadilan Negeri Kediri, dengan fakta-fakta mengejutkan.
Antok, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, dituntut hukuman mati oleh JPU di Pengadilan Negeri Kediri. Sidang berlanjut dengan pleidoi.
Rochmat Tri Hartanto alias Antok pemutilasi Uswatun Khasanah dituntut hukuman mati. Jaksa menilai Antok terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
Keluarga korban mutilasi Uswatun Khasanah menggelar peringatan 100 hari kematian. Acara doa bersama dengan pengajian digelar di Desa Sidodadi, Garum, Blitar.
Rochmat Tri Hartanto, pelaku pemutilasian Uswatun Khasanah, menunjukkan penyesalan mendalam saat ditahan. Ia merasa bersalah atas dampak pada keluarganya.