8 Fakta Antok Pemutilasi Uswatun Lolos dari Vonis Hukuman Mati

8 Fakta Antok Pemutilasi Uswatun Lolos dari Vonis Hukuman Mati

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 11 Sep 2025 10:30 WIB
Rochmat Tri Hartanto alias Antok, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi Uswatun Khasanah saat rekonstruksi
Rochmat Tri Hartanto alias Antok, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi Uswatun Khasanah saat rekonstruksi (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Surabaya -

Kisah tragis pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29) memasuki babak baru. Terdakwanya, Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32), akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kediri.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati. Meski demikian, baik jaksa maupun tim kuasa hukum Antok masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Berikut fakta-faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Divonis Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri memutuskan Antok terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup setelah menilai unsur pidana sudah terpenuhi.

"Menyatakan terdakwa Rochmat Tri Hartanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair," kata hakim ketua Khairul.

ADVERTISEMENT

2. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa menuntut Antok dengan hukuman mati, namun majelis hakim memilih menjatuhkan pidana seumur hidup dengan pertimbangan tertentu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim ketua Khairul dalam amar putusannya.

3. Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Meski sepakat dengan penerapan pasal, jaksa penuntut umum menyatakan masih akan melaporkan ke pimpinan terkait upaya hukum lanjutan.

"Kami laporkan ke pimpinan langkah apa yang kami lakukan terhadap putusan ini, banding atau menerima. Namun, kami ada upaya hukum untuk banding," kata Jaksa Ichwan Kabalmay.

4. Tim Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Tidak puas dengan putusan seumur hidup, kuasa hukum Antok menyebut pledoi mereka diabaikan dan sedang mempertimbangkan banding.

"Masih pikir pikir terkait banding karena kami masih punya tenggang waktu 7 hari," kata Kholid Yuswanto, kuasa hukum Antok.

5. Kuasa Hukum Nilai Fakta Persidangan Diabaikan

Penasihat hukum menilai hakim mengabaikan sejumlah fakta persidangan sehingga putusan seumur hidup dinilai kurang adil bagi terdakwa.

"Pledoi terdakwa tidak dijadikan pertimbangan, sama sekali diabaikan," ujar Kholid Yuswanto.

6. Rencana Ajukan Upaya Hukum Lanjutan

Tim kuasa hukum masih mengkaji putusan majelis hakim dan membuka peluang upaya hukum lanjutan untuk meringankan hukuman terdakwa.

"Ya kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum agar terdakwa mendapatkan putusan yang seadil-adilnya," kata Mohammad Hufron Efendi, kuasa hukum Antok.

7. Kronologi Mutilasi Sadis di Hotel Kediri

Kasus ini bermula saat Antok berpamitan kepada istrinya hendak ke Surabaya, namun justru janjian dengan Uswatun hingga akhirnya keduanya menginap di Hotel Adisurya, Kota Kediri.

Di kamar hotel, setelah sempat bercumbu lalu cekcok, Antok membenturkan kepala korban hingga pingsan lalu memutilasinya.

8. Potongan Tubuh Dibuang ke Beberapa Lokasi

Setelah memutilasi, Antok memasukkan tubuh korban ke koper merah lalu membuangnya di Ngawi, sedangkan kepala dan kakinya dibuang di dua lokasi berbeda hingga ditemukan warga.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim ketua Khairul dalam putusannya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Detik-detik Penangkapan Atok Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads