
Keluarga Uswatun Setuju Antok Pemutilasi Dituntut Hukuman Mati
Keluarga Uswatun Khasanah setuju pelaku pembunuhan dan mutilasi, Rochmat Tri Hartanto, dituntut hukuman mati. Mereka berharap keadilan ditegakkan.
Keluarga Uswatun Khasanah setuju pelaku pembunuhan dan mutilasi, Rochmat Tri Hartanto, dituntut hukuman mati. Mereka berharap keadilan ditegakkan.
Rochmat Tri Hartanto dituntut hukuman mati atas pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah. Sidang di Pengadilan Negeri Kediri, dengan fakta-fakta mengejutkan.
Antok, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, dituntut hukuman mati oleh JPU di Pengadilan Negeri Kediri. Sidang berlanjut dengan pleidoi.
Rochmat Tri Hartanto alias Antok pemutilasi Uswatun Khasanah dituntut hukuman mati. Jaksa menilai Antok terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
Nasib tragis dialami Budi Hartanto. Guru seni tari di Kediri ini tewas dimutilasi Aris Sugianto dan temannya Azis Prakoso usai melakukan hubungan badan sejenis.