Round Up

Akhir Hidup Tiara Dicincang 310 Potong di Tangan Pacarnya

Amir Baihaqi - detikJatim
Selasa, 09 Sep 2025 08:30 WIB
Alvi Maulana pelaku pembunuhan dan Mutilasi Pacar yang jasadnya dipotong dan dibuang di Pacet (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) atau Tasya telah terungkap. Kematian perempuan asal Made, Lamongan itu tewas dengan tragis setelah dicincang Alvi Maulana (24), pacarnya sendiri.

Potongan tubuh Tiara yang dicincang Alvi pun berhasil ditemukan dan dikumpulkan oleh polisi. Total ada sekitar 310 potongan tubuh yang terdiri daging dan tengkorak yang diterima tim forensik RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong.

"Hari Sabtu kami menerima sekitar 63 potongan tubuh manusia berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, dan rambut. Minggu kami terima 239 kepingan tulang, termasuk 8 potongan tulang paha kanan dan kiri, serta 22 gigi. Senin ini kami terima potongan tulang belakang," ujar Zaid di RS Pusdik Sabhara Porong, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, proses autopsi hingga saat ini masih berjalan dan Tim Forensik di Instalasi Forensik RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong akan melakukan pemeriksaan DNA yang diperkirakan memakan waktu 1 bulan.

"Pemeriksaan DNA akan membantu penyidik mengungkap kasus ini lebih terang lagi. Dari hasil otopsi, tampak ada kekerasan dengan benda tajam dan juga benda tumpul," ujarnya.

Namun, tidak semua bagian tubuh korban mutilasi itu telah ditemukan. Menurutnya, beberapa potongan masih hilang, termasuk pergelangan kaki kanan dan telapak tangan kiri.

"Kami masih menunggu potongan lain bila ditemukan. Nanti akan dihitung total keseluruhan dan untuk hasil DNA akan kami sampaikan bersama pihak keluarga korban," tambahnya.

Alvi Ditetapkan Tersangka Usai Ditangkap

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, Alvi telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (7/9). Pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Kami persangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Artinya, dia (Alvi) merencakan pembunuhan ini," jelasnya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Senin (8/9/2025).

Alvi ditangkap tim dari Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka diringkus di kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

Di kos ini pula Alvi biasa tinggal berdua dengan korban. Ia dan korban sekitar 5 tahun berpacaran. Ihram memastikan sejoli ini belum menikah siri maupun resmi. Timah panas polisi bersarang di kedua betis tersangka karena melawan saat ditangkap.

Saat di hadapan awak media, Alvi nekat menghabisi Tiara karena dipicu kekesalannya selama ini yang telah menumpuk. Tanpa basa basi, Alvi langsung menikam leher korban dan memutilasinya.

"Emosi saya memuncak. Karena saya sudah memendam emosi sejak lama, puncaknya kemarin," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Senin (8/9/2025).

Namun, ia tak bisa berkata-kata saat ditanya alasannya tega memutilasi korban menjadi ratusan potong. "Ada banyak masalah lain, dia sering tempramen atas masalah kecil. (Kenapa tega memutilasi?) Susah mas," ungkapnya.



Simak Video "Video: Cerita Pemilik Kos Usai Tragedi Alvi Mutilasi Tiara"


(dpe/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork