Kata Polisi Soal Kabar Tiara Hamil Saat Dimutilasi Alvi

Kata Polisi Soal Kabar Tiara Hamil Saat Dimutilasi Alvi

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 08 Sep 2025 21:35 WIB
Polres Mojokerto gelar konferensi pers Alvi yang memutilasi pacarnya TAS.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Alvi Maulana (24) membunuh dan memutilasi dengan keji pacarnya,Tiara Angelina Saraswati (25). Beredar rumor bahwa korban dimutilasi hingga ratusan potong saat kondisi hamil.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto membeberkan korban dipastikan dimutilasi tersangka bukan dalam keadaan hamil. Ihram juga meluruskan bahwa keduanya belum melakukan pernikahan baik siri maupun resmi.

Meski demikian, Alvi dan korban selama ini hidup bersama layaknya suami istri. Mereka tinggal satu kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dipastikan tidak hamil. Mereka hidup layaknya suami istri tanpa menikah sah, (nikah siri) itu juga tidak dilakukan," kata Ihram, Senin (8/9/2025).

ADVERTISEMENT

Ihram menambahkan, kedua korban dan tersangka merupakan Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Alvi sarjana informatika, sedangkan pacarnya sarjana manajemen. Kedunya telah menjalin pacaran selama 5 tahun terakhir.

Pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Alvi kepada korban dilakukan pada Minggu (31/8) dini hari. Pemicunya, karena diduga kekesalan tersangka terhadap korban yang telah menumpuk.

Kekesalan itu kemudian meledak menjadi amarah. Puncaknya, tersangka menusuk leher kanan korban di kamar kosnya memakai pisau dapur. Satu kali tusukan fatal mengakibatkan korban tewas kehabisan darah.

"Pelaku aktivitas pulang larut malam. Sampai di kos hendak masuk, tapi dikunci korban dari dalam. Layaknya seorang wanita kondisi marah dengan kosakata tidak pada umumnya. Itu sudah berulang sejak sebelum-sebelumnya. Kemudian Itu lah yang memicu cekcok di malam hari tersebut," ungkap Ihram.

Setelah memastikan korban tewas, Alvi memutilasi jasad pacarnya itu di kamar mandi kos. Caranya sangat sadis. Sebab tersangka memotong daging dan tulang belulang korban menjadi ratusan potongan.

Sebagian potongan jasad TAS dibuang tersangka di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Sebagian lainnya disimpan Alvi di balik laci lemari di kamar kosnya, serta dikubur di depan kosnya.

Sepekan kemudian, Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB, Suliswanto menemukan potongan telapak kaki kiri TAS di semak-semak Dusun Pacet Selatan. Polisi pun menggelar pencarian besar-besaran sampai menemukan 65 potongan jasad di area tersebut.

Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama meringkus Alvi di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads