Polisi akan melakukan rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana terhadap kekasihnya Tiara Angelina Saraswati. Rekonstruksi ini akan dilakukan di Rumah Kos Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Pantauan detikJatim, Rabu (17/9/2025) pagi sekitar pukul 09.20 WIB, rumah kos tersebut masih sepi. Belum ada tanda-tanda petugas maupun warga yang berkerumun untuk menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Sementara itu, Kamar kos Alvi masih dalam kondisi terkunci dan diberi garis polisi. Bunyi token listrik terdengar sayup di lorong gang kecil yang menjadi jalan rumah kos tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya ada rekonstruksi jam 10 ini," kata Budi, pemilik kos, Rabu (17/9/2025).
Budi menambahkan, hingga saat ini para penghuni kos masih bertahan dan tidak ada yang pindah. Para penghuni kos tidak pernah merasakan hal aneh maupun mistis pasca peristiwa itu terjadi.
"Tidak ada yang pindah. Mereka tidak pernah merasakan apa-apa itu. Tetangga sebelahnya juga masih tinggal di kamar kos itu," terangnya.
Sebelumnya, Alvi dan Tiara pacaran sekitar 5 tahun. Alvi asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut. Sedangkan korban asal Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Keesokan harinya, Senin (1/9) pagi, Suliswanto (38) menemukan 4 potongan jasad Tiara di semak-semak Dusun Pacet Selatan saat mencari rumput. Saat itu, ia mengira hanya potongan daging binatang. Barulah ketika mencari pakan kambing di semak-semak sekitar 100 meter sebelah utara potongan daging pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB, ia menemukan potongan telapak kaki kiri korban.
Polisi pun melakukan pencarian besar-besaran sampai mengerahkan anjing pelacak dari Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim. Anjing pelacak jenis labrador ini berhasil menemukan potongan telapak tangan kanan korban di semak-semak yang sama. Temuan ini menjadi kunci terungkapnya identitas korban mutilasi.
Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama berhasil menangkap Alvi hanya dalam 14 jam dari penemuan potongan telapak kaki. Tersangka diringkus di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua betisnya dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.
Total 65 potongan jasad Tiara ditemukan polisi di semak-semak Dusun Pacet Selatan. Termasuk potongan telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan korban. Sedangkan potongan tulang belulang korban mencapai 554 potong ditemukan di kos tersangka dan di rooftop rumah kosong di depan kos tersebut.
Semua potongan mayat Tiara dikumpulkan di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo. Setelah diautopsi oleh tim dokter forensik, jenazah diserahkan kepada ayah korban, SD (51) pada Selasa (9/9). Malam itu juga Tiara dimakamkan di kampung halamannya.
Akibat perbuatannya, kini Alvi ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. Alvi terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(irb/hil)